Putraindonews.com-Jakarta | Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengapresiasi penghapusan kelas bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ia pun mewanti-wanti penerapan sistem itu untuk tidak memberatkan masyarakat, terutama terkait besaran iuran.
Aturan penghapusan kelas 1, 2, 3 pada BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan. Peraturan itu mulai efektif diberlakukan paling lambat 30 Juni 2025.
“Sistem KRIS itu bisa dibilang standardisasi atau peningkatan kualitas ruang perawatan. Secara normatif, program KRIS dapat dikatakan sebagai upaya untuk lebih memanusiakan pasien,” ujar Nurhadi dalam keterangan rilis yang diterima, di Jakarta, Kamis (16/05/24).
Meski mengapresiasi ketentuan baru tersebut, ia juga mewanti-wanti penerapan sistem KRIS karena akan berdampak pada besaran iuran peserta BPJS kesehatan yang mesti diperhitungkan secara matang.
“Jangan (iuran) ini menjadi beban masyarakat. Kami di Komisi IX DPR RI juga mendorong terus untuk perlu mendiskusikan secara cermat, terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan pada saat KRIS diberlakukan nanti,” ujar Politisi Fraksi NasDem itu.Red/HS