Nurul Arifin: Perubahan UU Agar TNI Tetap Relevan dengan Perubahan Zaman

Putraindonews.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyoroti sejumlah pasal krusial pada draf Perubahan UU TNI. Ia menyebut Pasal 47 terkait posisi prajurit di jabatan sipil perlu dipertimbangkan dengan matang dari sisi profesionalisme.

Nurul mencermati aturan prajurit yang hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dengan beberapa pengecualian untuk jabatan tertentu. Perubahan pada pasal ini, menurutnya, harus melihat kebutuhan nasional.

“Perlu ada penyesuaian dalam aturan ini agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan nasional,” kata Nurul Arifin dalam keterangan resminya , di, Jakarta, Jumat (14/3/25).

Tak hanya itu, Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut juga mencermati beberapa pasal dari daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah yang disoroti pihaknya. Empat di antaranya Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

“Kami di Fraksi Golkar siap membahas dan melakukan revisi UU TNI agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Ada beberapa pasal yang menjadi perhatian utama kami, tetapi kami juga akan menyisir pasal-pasal lain yang masuk dalam revisi,” ucapnya.

BACA JUGA :   Capaian Triwulan I-2024 Ditopang Siklus Musiman, Pemerintah Perlu Perbaiki Kinerja Ekonomi

Ia menjelaskan bahwa Pasal 3 dalam UU TNI perlu mendapatkan perhatian khusus lantaran berkaitan dengan koordinasi dan kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan. Ia menyebut hal itu perlu disoroti lantaran ada kaitan hubungan dengan Presiden dan Kementerian Pertahanan.

Sedangkan, pada Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI, termasuk Operasi Militer Selain Perang militer, juga menjadi bagian yang perlu dikaji lebih dalam. Nurul menyebut tugas seperti penanganan separatisme bersenjata, pemberontakan hingga pengamanan objek vital nasional menjadi poin yang harus disesuaikan dengan tantangan pertahanan modern.

“Tugas pokok TNI harus dikontekstualisasikan dengan kondisi saat ini, di mana tantangan pertahanan dan keamanan negara semakin kompleks,” tegasnya.

BACA JUGA :   Saiful Huda: Indonesia Darurat Perundungan di Satuan Pendidikan!

Nurul juga mengungkap poin penting Perubahan UU TNI ini terkait batas usia pensiun prajurit sebagaimana diatur dalam Pasal 53. Saat ini, usia pensiun perwira ditetapkan 58 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama 53 tahun. Namun, dalam perubahan yang diusulkan oleh pemerintah akan membuat usia pensiun lebih bervariasi sesuai dengan pangkat masing-masing prajurit.

“Kami ingin memastikan bahwa aturan mengenai usia pensiun ini tetap memberikan keseimbangan antara regenerasi di tubuh TNI dan pengalaman yang dimiliki prajurit senior,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nurul mengatakan bahwa perubahan UU TNI ini dibahas mengikuti perkembangan zaman. Ia berharap hasilnya nanti mampu memperkuat peran TNI dalam pertahanan negara.

“Kami ingin memastikan TNI tetap relevan dengan perkembangan zaman, baik dari segi teknologi, strategi pertahanan, maupun kebijakan yang berkaitan dengan ketahanan nasional,” pungkas Nurul.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!