Putraindonews.com – Panitia Kerja (Panja) DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara telah menyetujui adanya perubahan sejumlah pasal, yang kemudian disepakati dan diputuskan secara musyawarah mufakat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (16/5/2024).
Dijelaskan Awiek sapaan akrab politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, yaitu sebagai berikut, pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan UU di Ketentuan Penutup.
Awiek juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Sementara perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara.
“Karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif,” pungkas Wakil Ketua Baleg DPR RI tersebut. Red/HS