Putraindonews.com-Jakarta | Revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah disetujui dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/24).
Merujuk pada laporan Ketua Badan Legislasi RI, Wihadi Wiyanto, dalam rapat paripurna tersebut, disepakati bahwa revisi RUU Wantimpres terdiri dari delapan poin perubahan yang secara garis besar meliputi pergantian nama hingga penambahan ketentuan mengenai tugas. Adapun Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Dewan Pertimbangan Presiden.
Adapun dari 8 (delapan) angka perubahan yang secara garis besar disepakati adalah sebagai berikut. Satu, perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dua, perubahan Pasal 2 terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Tiga, perubahan juga terjadi pada Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Empat, persyaratan syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang termaktub dalam pasal 8 ditambahkan huruf g yang pada rumusan RUU awal disebutkan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Adapun perubahan ini kemudian disempurnakan menjadi tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu sebagaimana yang telah diputuskan disepakati dalam rapat paripurna tersebut.
Lima, pada pembahasan RUU Wantimpres dilakukan juga penambahan ayat (4) dalam Pasal 9 terkait Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara. Enam, penyesuaian juga terjadi pada rumusan Pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan nonmanajerial yang disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara.
Tujuh, penambahan rumusan Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara pada Pasal II angka 2. Delapan, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang pada Pasal II.
Pembahasan revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dibahas di Badan Legislasi RI dan telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna 11 Juni 2024 lalu.
“Sesuai dengan penugasan Rapat Paripurna kepada Badan Legislasi untuk melakukan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Badan Legislasi bersama Pemerintah telah melaksanakan rapat-rapat secara intensif, detil, dan cermat dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat,” tutur Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke tahap pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR melalui kesepakatan dalam rapat pleno yang digelar di Selasa (10/9/24) lalu.
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, dan dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.Red/HS