Putraindonews.com-Jakarta | Keluarga adalah institusi utama yang berperan besar membangun sumberdaya manusia Indonesia yang berkualitas di masa depan. Demikian hal itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya menyambut peringatan Hari Keluarga Nasional, Sabtu (29/6/24).
“Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat merupakan wadah penting untuk pertumbuhan dan perkembangan yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual bagi setiap individu yang hidup bermasyarakat dalam sebuah bangsa dan negara,” jelas Wisnu.
Anggota DPR Dapil Jawa Tengah I ini mengungkapkan, akses dan mutu fasilitas kesehatan yang rendah, minimnya akses pengetahuan dan pendidikan mengenai reproduksi, terlambatnya deteksi komplikasi kesehatan hingga regulasi yang tumpang tindih, berkontribusi terhadap tingginya angka kematian ibu di Indonesia.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI, angka kematian ibu pada tahun 2021 mencapai 6.865 orang, meningkat dibanding tahun 2019 yang berada di angka 4.197 orang.
“Salah satu usaha kami untuk mengatasi permasalahan itu adalah dengan menghadirkan regulasi yang memihak pada perlindungan keluarga melalui Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak,” urainya.
Anggota Komisi Perlindungan Anak DPR ini menjelaskan, paradigma keluarga adalah hal paling mendasar dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak. Kesejahteraan ibu dan anak dapat optimal dicapai jika keberadaan ayah turut berperan aktif memberikan perlindungan, pertolongan, pendampingan kepada ibu dan anak.
“Sebab itu Fraksi PKS mengusulkan agar suami berhak mendapatkan masa cuti pendampingan istri selama masa melahirkan selama tujuh hari. Kami menilai kehadiran suami bagi istri selama melalui masa sulit berpengaruh pada kualitas mental dan fisik pasangan. Ini menjadi salah satu kunci untuk mendorong harapan hidup yang lebih besar bagi para ibu yang melalui masa-masa kritis,” katanya.
Wisnu menambahkan, undang-undang kesejahteraan ibu dan anak yang telah disahkan oleh DPR RI juga telah mengakomodasi kebutuhan setiap ibu yang bekerja untuk mendapatkan kesempatan melakukan laktasi selama waktu kerja.
“Melalui undang-undang ini, semua institusi terutama institusi pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menyediakan ruang dan kesempatan untuk melakukan laktasi bagi para ibu, yakni menyusui, menyiapkan dan/atau menyimpan ASI susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja, dengan harapan anak tetap terpenuhi kebutuhan gizinya ditengah kesibukan aktivitas orangtuanya,” jelas Wisnu.
Wisnu berharap pemerintah dapat segera menyusun aturan teknis yang jelas dan sejalan dengan semangat dari undang-undang kesejahteraan ibu dan anak sebagai dasar penyelenggaraan kebijakan yang melindungi keluarga Indonesia.Red/HS