Putraindonews.com – Ketua Komisi I DPR RI Meutyah Hafid mengatakan sikap Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto mengajak semua pihak, khususnya negara-negara besar untuk menghormati hukum internasional dalam forum KTT ‘Call for Action: Urgent Humanitarian Response for Gaza’ di Yordania, menunjukkan ketegasan Indonesia terhadap pelanggaran Israel. Meutyah pun mengapresiasi sikap Prabowo tersebut.
“Sikap ini menunjukkan ketegasan Indonesia terhadap berbagai pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel. Namun sayangnya, negara-negara besar seolah abai dan terus membiarkan sehingga korban warga sipil di Gaza terus berjatuhan,” ujar Meutya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Meutya juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional sebagai fondasi utama dalam menciptakan perdamaian dan stabilitas global. Untuk itu, ia berharap seruan yang disampaikan Prabowo Subianto dapat direspons positif komunitas internasional dan membawa perubahan nyata dalam upaya penyelesaian konflik di Gaza.
“Inisiatif ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk terus mendukung perjuangan Palestina dengan cara damai dan bermartabat,” jelas Ketua DPP Golkar itu.
Sebelumnya, Menhan RI sekaligus presiden terpilih Prabowo Subianto mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir pada konferensi tingkat tinggi ‘Call for Action: Urgent Humanitarian Response for Gaza’ atau ‘Seruan untuk Bertindak: Tanggap Darurat Kemanusiaan untuk Gaza’, di Amman, Yordania, Selasa (11/6/2024) kemarin.
Menhan Prabowo dalam KTT ini menggarisbawahi empat poin utama dalam upaya Indonesia untuk membantu rakyat Gaza, di antaranya peningkatan kontribusi bagi UNRWA, pengiriman tim medis dan rumah sakit lapangan ke Gaza, siap menerima 1.000 pasien dari Gaza ke Indonesia, dan memulangkannya kembali ketika sudah sembuh, serta menyediakan perawatan pascatrauma dan pendidikan bagi anak-anak Gaza.
Prabowo juga menyoroti negara-negara yang menganggap diri mereka negara modern yang beradab, tetapi melakukan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional dengan menargetkan warga sipil dan infrastruktur. Untuk itu, pemerintah Indonesia mendesak penghormatan terhadap aturan hukum humaniter internasional. Red/HS