Program Strategis PTSL Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI Ajak Masyarakat Terlibat Aktif

Putraindonews.com – Dumai | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan komunikasi publik dengan menggandeng Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra kerja melalui kegiatan Sosialisasi Program Strategis di The Zuri Hotel, Kota Dumai, Provinsi Riau, Rabu (16/03/2022).

Saat ini, program strategis yang sedang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini memerlukan keterlibatan masyarakat dan penyebarluasan informasi secara masif dari pelaksanaannya.

Arsyadjuliandi Rachman, Anggota Komisi II DPR RI mengatakan, PTSL termasuk program Kementerian ATR/BPN yang memiliki kemajuan luar biasa. “Progres pelaksanaan program PTSL ini begitu cepat. Bisa dilihat mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2022 sudah lebih dari 40 juta bidang tanah terdaftar.

Sebelum ada program ini, dari tahun 1960 sampai 2017 baru ada 61 juta bidang tanah terdaftar. Perbedaanya luar biasa kan? Jadi program ini perlu kita dukung,” tegas Arsyadjuliandi Rachman saat menghadiri kegiatan sosialisasi.

Ia menyampaikan, Komisi II DPR RI terus mendorong pelaksanaan PTSL agar dapat berjalan baik dan lancar. “Di antaranya dari segi anggaran, pengawasan, serta penyelesaian kendala di lapangan.

PTSL dapat berjalan dengan baik apabila koordinasi dan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak lancar. Dan saya bisa melihat itu di Provinsi Riau,” ujar Arsyadjuliandi Rachman.

Keterlibatan masyarakat pun sangat diperlukan demi terlaksananya kegiatan PTSL. Arsyadjuliandi Rachman mengimbau masyarakat untuk ikut mendaftarkan tanahnya. “Caranya gampang kok sekarang, hanya perlu mengumpulkan dokumen ke petugas PTSL dan membayar pajak atau BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red),” jelasnya.

BACA JUGA :   Legislator dari PKS Dukung Upaya Presiden Prabowo dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Sebagai informasi, di dalam SKB Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, terdapat instruksi Menteri Dalam Negeri. Adapun instruksi tersebut berbunyi Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Wali Kota untuk melakukan pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan BPHTB bagi masyarakat penerima sertipikat dalam pendaftaran tanah sistematis.

Kepala Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Supardy Marbun mengutarakan, dengan adanya program PTSL masyarakat dapat diberikan penguatan dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.

“PTSL telah menghasilkan prestasi besar yang disumbangkan kepada bangsa. Sekarang bagaimana kita selaku Kementerian ATR/BPN dapat memastikan seluruh produk dari PTSL bisa berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Supardy Marbun menambahkan, Kementerian ATR/BPN harus senantiasa aktif memberikan informasi pelaksanaan PTSL, mulai dari sebelum pelaksanaan atau pra PTSL hingga setelah jadi sertipikat tanah atau pasca PTSL.

“Kita harus informasikan apa saja keterlibatan masyarakat dalam PTSL, bagaimana prosesnya, berapa biaya yang dikeluarkan, lalu setelah sertipikat tanahnya jadi, bagaimana sertipikat tanah itu bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian, bagaimana masyarakat juga bisa memanfaatkan tanahnya sebagai aset yang hidup untuk kemakmurannya,” ungkapnya.

M. Syahrir, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau menjelaskan, progres pelaksanaan PTSL di Provinsi Riau sampai saat ini sudah 60% bidang tanah terdaftarkan.

BACA JUGA :   Puan Buka Pameran di WWF ke-10 yang Diikuti Berbagai Negara Soal Inovasi Air

Sebagai kota terluas kedua di Indonesia setelah Palang Karaya, ia berharap Kota Dumai dapat menjadi kota lengkap.

Menurutnya, progres PTSL untuk Kota Dumai, bidang tanah yang sudah terdaftar mencapai 75%, tapi yang sudah terukur dan terpetakan lebih dari 91%.

“Kendala di lapangan adalah, beberapa masyarakat yang memiliki tanah tapi tidak ada di tempat, masih berat dalam membayar BPHTB, tanah yang sudah bersertipikat ternyata masuk dalam kawasan hutan atau gambut sehingga tidak bisa didayagunakan. Ini perlu menjadi perhatian dan diselesaikan bersama bukan hanya Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.

M. Syahrir juga mengingatkan kepada masyarakat yang sudah punya sertipikat agar menjaga dan memelihara tanahnya. “Terutama bagi masyarakat yang tidak tinggal dekat dengan tanahnya.

Masyarakat juga harus bayar pajak, ini akan meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah kita. Selain itu, pelihara dan jaga tanahnya dengan memasang tanda batas atau patok.

Jika tidak tinggal dekat dengan tanah yang dimiliki, titipkan kepada pihak yang dipercaya seperti Pak RT, jadi tahu itu tanah siapa agar tidak diserobot orang,” ujarnya.

Kegiatan Sosialisasi Program Strategis di Kota Dumai turut dihadiri oleh Indra Gunawan, Kepala Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN; Muhammad Syafei.

Asisten III Wali Kota Dumai Bidang Administrasi Umum; Yanti Komalasari, Anggota DPRD Provinsi Riau; Busye Meina, Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai; serta jajaran Kantor Pertanahan Kota Dumai dan perwakilan kelompok masyarakat. Red/Ben

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!