Proses Pengangkatan PPPK Guru Tak Sebatas Wewenang Kemendikbudristek

Putraindinews.com-Jakarta | Kejelasan nasib ribuan guru dengan status Prioritas 1 (P1) hasil seleksi PPPK 2021 belum menemukan titik terang. Di Jawa Tengah dan Jawa Barat, proses tersebut masih menyisakan ribuan orang yang hingga saat ini disinyalir masih belum mendapatkan penempatan tugas sebagai ASN atau bahkan sekadar maju ke tahap pemberkasan.

Menerima aspirasi puluhan guru yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama (P1) Jawa Barat serta Forum Guru Prioritas Pertama Negeri Dan Swasta (FGPPNS) Jawa Tengah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan bahwa proses pengangkatan guru honorer tak sekedar domain dari Kemendikbudristek. Dijelaskannya bahwa proses tersebut juga melibatkan beberapa kementerian lain mulai dari sisi teknis perekrutan hingga anggaran.

“Perlu diketahui bahwa proses ini bukan domainnya Kementerian Pendidikan saja. Di situ ada Kemenpan-RB sebagai panitia seleksi nya, lalu ada juga Kemendagri yang menawarkan kepada daerah untuk menyiapkan formasi dan ada kementerian keuangan yang menyiapkan alokasi anggarannya. Mungkin Kemendikbud lebih kepada jumlah kebutuhan dan bagaimana seleksi, asesmen dilakukan,” jelasnya di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/24).

BACA JUGA :   Putusan PN Surabaya Janggal, Adang Daradjatun Minta Jaksa Agung Naikkan Kasus ke Tingkat Kasasi

Sebelumnya Dede Yusuf memaparkan bahwa konsep peralihan pegawai honorer menjadi PPPK sebenarnya berawal sejak 2018. Adapun skema pengangkatan PPPK yang disepakati oleh Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemendikbud dan Kementerian lain baru dirancang ada 2020. Skema tersebut lantas menghadirkan program rekrutmen satu juta guru PPPK.

Guru yang masuk dalam prioritas satu (P1) sendiri adalah guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 yang tidak mendapatkan formasi. Politisi Partai Demokrat itu mengatakan bahwa meski proses program tersebut telah berjalan, Komisi X DPR RI tetap mendorong adanya afirmasi termasuk bagi mereka yang berada ambang usia tertentu.

“Dalam proses perjalanannya pun Komisi X mendorong agar terjadi afirmasi, demi afirmasi sehingga yang usianya sudah di atas 40 keatas kalau nggak salah ya bisa lolos. Lalu kemudian turun lagi 35 (tahun) banyak yang sudah lolos. Berdasarkan laporan Kemendikbud, terakhir kita kurang lebih sekitar 700 ribu lebih sudah lolos,” kata Dede.

BACA JUGA :   Sufmi Dasco: Pengajuan Hak Angket Perlu Melalui Mekanisme

Tak hanya di tingkat pusat, Pemerintah Daerah baik provinsi dan kota/kabupaten juga disebut memiliki andil besar dalam mengurai polemik guru dengan status P1. Lebih lanjut Dede menjelaskan bahwa pengajuan formasi bagi PPPK guru dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga tanpa adanya pengajuan formasi oleh pemda maka belum ada pula ruang untuk mengakomodasi para guru dengan status P1 tersebut.

Dilansir dari berbagai sumber, pemerintah menargetkan akan menuntaskan rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir 2024. Rekrutmen 1 juta guru PPPK tersebut berasal dari tenaga guru non-ASN (honorer) dan THK-II yang selama ini telah mengabdi.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!