Proses Penghitungan Suara, Legislator PAN Minta Jangan Sampai Timbul Kekhawatiran Publik

Putraindonews.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja secara profesional terkait proses penghitungan suara yang kini tengah berlangsung.

“Saya meminta kepada penyelenggara pemilu, yakni KPU agar bekerja secara profesional terkait penghitungan suara, bagaimana agar proses penghitungan suara ini tidak menimbulkan kerugiaan apalagi ada semacam pandangan bahwa KPU tidak bekerja secara profesional,” kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/24).

Pernyataan ini disampaikan Guspardi setelah sebelumnya Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mengalami berbagai macam persoalan hingga adanya penghentian sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah.

Lebih lanjut, Guspardi juga meminta agar kerja-kerja yang dilakukan KPU tidak menimbulkan persepsi ataupun kekhawatiran publik terkait adanya kecurangan dalam proses penghitungan suara.

BACA JUGA :   Kemenag Harus Prioritaskan Kuota Tambahan Haji 2024 untuk Jemaah Lansia

“Penghitungan-penghitungan suara lewat Sirekap ataupun manual jangan sampai ada indikasi menimbulkan kecurigaan atau kecurangan. Tentu ini tidak kita harapkan,” sambungnya lagi.

Diketahui saat ini, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan. Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024. Hingga berita ini ditulis, pihak KPU RI belum memberikan konfirmasi atau penjelasan mengenai kebijakan itu.

BACA JUGA :   Komisi VI Nilai Komoditas yang Ada di PTPN VIII Masih Bisa Dikembangkan

Sebelumnya, bahkan Bawaslu RI telah memberikan usul pada KPU untuk menghentikan sementara penggunaan Sirekap dan memperbaikinya.

Mendengar hal ini, Guspardi dengan tegas kembali menjelaskan yang diakui hasil penghitungannya adalah penghitungan manual bukan Sirekap. Hal ini karena merupakan perintah Undang-Undang, yang menerangkan bahwa dasar perhitungan pemilu adalah penghitungan manual.

”Sirekap hanya alat bantu. Tapi kita berharap penghitungannya tidak jomplang antara hasil pemilu Sirekap dengan manual. Oleh karena itu perlu ada pembenahan yang dilakukan oleh KPU, terhadap hasil pemilu Sirekap,” pungkasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!