Putraindonews.com – Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia ke-76, Ketua DPR RI Puan Maharani menyerukan agar pemerintah lebih memperhatikan pemenuhan hak-hak kaum marginal atau kelompok terpinggirkan.
Melalui pernyataan resmi pada Selasa (10/12/2024), Puan menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi Indonesia dalam memenuhi HAM, khususnya bagi masyarakat rentan.
“Pemerintah harus lebih proaktif dalam menjangkau masyarakat yang rentan, seperti perempuan kepala keluarga, anak-anak jalanan, penyandang disabilitas, hingga masyarakat adat, yang selama ini belum menjadi prioritas dalam penyusunan kebijakan,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa kelompok termarginalkan sering kali terpinggirkan dari kebijakan publik. Padahal, pemenuhan HAM harus mencakup semua lapisan masyarakat tanpa kecuali.
“Maka, kami berharap pemerintah dapat mengambil langkah konkret untuk memastikan kelompok termarjinalkan mendapatkan hak-hak yang sama, terutama di sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hukum, dan sosial budaya,” tegas Puan lagi.
Menurut Puan, masyarakat marginal tidak boleh hanya menjadi objek belas kasihan, tetapi juga harus dilibatkan sebagai subjek dalam pembangunan. Ia menegaskan, HAM adalah fondasi penting bagi pembangunan bangsa yang inklusif dan berkeadilan.
“Setiap anak bangsa berhak untuk bermimpi dan meraih cita-citanya. Negara wajib hadir untuk memastikan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, layanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat miskin, serta lapangan kerja yang bermartabat untuk semua orang,” ungkapnya.
Kebebasan Sipil dan Politik
Lebih lanjut, Puan Maharani menekankan bahwa HAM tidak hanya mencakup kebebasan sipil dan politik, tetapi juga hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Tetapi, HAM juga mencakup hak atas pendidikan berkualitas, layanan kesehatan yang memadai, akses terhadap pekerjaan yang layak, dan keadilan hukum.
“Semua ini harus dijamin bagi setiap warga negara Indonesia,” imbuhnya yang juga mengapresiasi pembentukan Kementerian HAM oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan dapat meningkatkan mekanisme pengaduan HAM, perlindungan bagi kelompok rentan, dan akses terhadap layanan dasar bagi masyarakat marginal. Red/HS