Putraindonews.com – Bandung | Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso, mengatakan pada era digital ini, DPR RI harus menjadi sumber informasi yang valid serta mudah diakses oleh masyarakat terkait dengan yang menjadi tugasnya yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan, yang semuanya terbungkus dalam kerangka representasi rakyat. Oleh karena itu DPR RI sebagai salah satu lembaga pemerintah juga harus melakukan upaya pengelolaan data secara baik dan benar, sehingga dapat diakses oleh masyarakat secara bebas dan bertanggung jawab.
Demikian dikatakan Agung sebagai inisiator RUU mengenai Satu Data Indonesia, pada saat focus group discussion (FGD) PUU bidang Polhukham Badan keahlian Setjen DPR RI dengan tema “Arah Pengaturan Satu Data Indonesia dalam UU” bersama kementerian Kominfo, para akademisi dan kepala badan keahlian DPR RI, Kapus perancangan dan kajian hukum Setjen DPD RI serta Dinas komunikasi dan informasi Prov Jabar, Bandung, Jumat (17/11/23).
“saya melihat pentingnya pelaksanaan Satu Data Indonesia, namun di lapangan masih banyak kendala dalam pelaksanaannya, saya optimis bahwa Satu Data Indonesia ini pasti bisa menjadi lebih baik ke depannya bila kita semua sama sama mau mengusahakannya dan melalui FGD ini diharapkan dapat memperoleh ilmu dan pandangan baru dari para akademisi sehingga Satu Data Indonesia yang lebih baik dapat terwujud melalui payung hukum yang lebih komprehensif yakni peraturan perundang-undangan,” ungkap Agung.
Satu Data Indonesia yang lebih baik dapat terwujud melalui payung hukum yang lebih komprehensif yakni peraturan perundang-undangan.
Agung menjelaskan secara umum, salah satu kendala dalam pengelolaan informasi yang seringkali ditemui adalah adanya perbedaan sumber data pengolahan data, analisa dan interpretasi data, hingga pada tingkat ego sektoral yang berbeda antar Lembaga dan perbedaan data antara berbagai sumber informasi juga menjadi salah satu akar permasalahan sistem pengelolaan informasi, termasuk yang dirasakan oleh lembaga DPR RI.
“Berbagai perbedaan sumber data tentu akan berpengaruh terhadap perbedaan kebijakan yang akan diambil oleh pemangku kebijakan, sehingga akan muncul pertanyaan apakah kebijakan serta Undang-Undang yang ditetapkan sudah tepat sesuai dengan realitas yang ada,” jelas Agung.
Legislator Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, berdasarkan data Kemenkominfo, Indonesia memiliki 2700 pusat data yang tersebar di 630 kementerian dan lembaga dan Pemerintah Daerah. Masing-masing instansi pun memiliki aplikasi yang berbeda beda dalam mengolah data, kurang lebih ada 27.000 aplikasi, belum lagi format metadata yang dimiliki juga berbeda-beda. Akibatnya informasi yang dihasilkan pun bisa berbeda beda.
“Data merupakan cikal bakal awal dari sebuah informasi. Jika datanya salah, maka informasinya kemungkinan besar juga akan salah, semua memiliki satu tujuan yang sama yaitu ingin mengakses informasi secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kemaslahatan masyarakat Indonesia,” tambah Agung. Red/HS