Putraindonews.com – Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dalam aturan baru BPJS Kesehatan yang sebelumya menggunakan sistem layanan kelas 1, 2, dan 3, yang dikeluarkan pemerintah ditanggapi pesimis oleh Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo. Alasannya, karena kebijakan baru tersebut tidak diimbangi konsep pembiayaan asuransi pemerintah.
“Meskipun rumah sakit disiapkan, tapi kalau belum ada desain anggaran, rasanya masih kurang sempurna,” kata Rahmad berbicara dalam acara diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘BPJS Kesehatan dengan KRIS, Permudah Layanan atau Jadi Beban?’ di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Namun, Rahmad menegaskan bahwa pesimistis yang dimaksud, bukan berarti dirinya tidak mendukung (kebijakan baru). Menurut dia, jika konsep pembiayaan belum disiapkan, penerapan KRIS BPJS Kesehatan berpotensi mundur dari target.
“Kalaupun ada wacana kerja sama BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta, detail konsepnya belum jelas. Modelnya seperti apa? Itu PR (pekerjaan rumah) besar pemerintah,” ujarnya.
Rahmad khawatir konsep pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan tanpa mempersiapkan skema pembiayaan, akan berdampak pada peserta. Maka dari itu, ia mengingatkan pemerintah agar KRIS BPJS Kesehatan tidak membebani peserta mandiri.
“Jangan sampai ketika KRIS berjalan, terjadi peserta BPJS Kesehatan yang menjadi mantan peserta karena tidak mampu membayar iuran kelas mandiri. Pasalnya, peserta mandiri tidak mendapat bantuan dari pemerintah seperti peserta yang tergolong Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ini perlu perhatian dan pemerintah harus cermat,” tuturnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah memberlakukan KRIS.
Dalam beleid itu disebutkan, KRIS harus mulai berlaku tahun 2025. Sementara KRIS BPJS belum diberlakukan, BPJS Kesehatan masih menerapkan iuran mandiri peserta kelas I sebesar Rp150 Ribu dan kelas II Rp100 Ribu.
Kemudian, iuran kelas III sebesar Rp42 Ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 Ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 Ribu. Red/HS