Rapat Paripurna DPR RI Sepakat Revisi Empat UU Jadi Usul Insiatif DPR RI

Putraindonews.com – Rapat Paripurna DPR RI menyepakati rancangan revisi empat Undang-Undang (UU) menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

“Apakah keempat RUU disepakati?,” tanya Sufmi Dasco, yang dijawab koor peserta paripurna yang hadir, “Setuju”.

Sejumlah RUU yang disepakati yakni, pertama, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kedua, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketiga, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI. Keempat, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dengan suara bulat menyetujui draft usulan inisiatif Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dimana sSalah satu revisinya adalah menghapus batasan jumlah kementerian yang boleh dibentuk presiden. Dalam rapat pengambilan keputusan revisi RUU Kementerian Negara, seluruh fraksi pada kesimpulannya setuju atas perubahan atas UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya.

BACA JUGA :   Menerima Investor China, Ketua MPR Dukung Smelter Nikel dan Pabrik Baja di Sorong

Apalagi presiden terpilih hasil Pilpres 2024, Prabowo Subianto dikabarkan berencana menambah jumlah kementerian untuk mengakomodasi kebutuhan bagi-bagi jabatan pada koalisi pemerintahannya. Prabowo memang berencana memiliki koalisi ‘gemuk’ yang berisi nyaris seluruh partai politik yang berkompetisi pada Pemilu 2024.

Sementara itu dalam usulan revisi UU Polri dan juga UU TNI, terdapat perubahan substansi kedua undang-undang tersebut terkait dengan masa pensiun dan masa jabatan fungsional, baik pada prajurit TNI maupun personel Polri.

Adapun pada RUU Perubahan Keimigrasian, setidaknya ada dua usulan revisi yang menjadi sorotan publik. Kedua usulan perubahan tersebut yakni perubahan jangka waktu pencegahan orang bepergian ke luar negeri dan syarat pencegahan orang ke luar negeri.

BACA JUGA :   Komisi II DPR RI Akan Usulkan Revisi UU ASN

Dalam RUU yang diusulkan, jangka waktu pencegahan orang ke luar negeri maksimal menjadi satu tahun.

Seperti diketahui dalam UU Imigrasi saat ini, belum diatur jangka waktu maksimal pencegahan orang tertentu ke luar negeri. UU tersebut hanya mengatur jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang setiap kali selama 6 bulan. Masih dalam RUU yang sama, kini orang yang masih dalam tahap penyelidikan tak dapat lagi dicegah untuk bepergian ke luar negeri

Sebagai informasi, dalam UU Keimigrasian yang berlaku saat ini, pihak imigrasi berwenang untuk menolak orang dalam kepentingan penyelidikan dan penyidikan bepergian ke luar negeri. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!