Revisi UU Kejaksaan Sah Jadi Usul Inisiatif DPR

.com – | ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi usul inisiatif DPR RI.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin RI Puan Maharani dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel dan Ahmad.

“Kami meminta persetujuan, untuk menyingkat waktu, apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Dewan. Apakah dapat disetujui?” tanya Puan disambut persetujuan peserta Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/23).

BACA JUGA :   Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejaksaan Beri Efek Jera

Setelah penyerahan pandangan fraksi-fraksi secara tertulis, Puan kembali meminta persetujuan peserta rapat terhadap Revisi UU Kejaksaan.

“Dengan demikian kesembilan Fraksi telah menyampaikan pendapat Fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan terhormat, apakah Rancangan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Puan diiringi persetujuan anggota yang hadir.

BACA JUGA :   Komisi X: Jangan Lupakan Museum, Jangan Sampai Sejarah Terlupakan

Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik menjadi landasan bagi penerapan keadilan restoratif serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan bagi pelaku, korban dan masyarakat sebagai pihak yang terdampak dari sebuah peristiwa .

Selain itu, RUU ini untuk menyesuaikan syarat-syarat pelaksanaan keadilan restoratif oleh Jaksa sesuai dengan standar-standar International yang telah dituangkan dalam ‘United Nations Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programs in Criminal Matters’. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!