Putraindonews.com-Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati menyoroti kajian strategis yang disusun oleh Badan Kebijakan Transportasi. Kajian tersebut mengenai penyusunan naskah urgensi evaluasi kebijakan pengujian kendaraan bermotor dalam menjamin keselamatan berlalu lintas, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Tahun Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor (Uji KIR).
Meski kajian tersebut dinilai bagus, akan tetapi Sadarestuwati menyayangkan dan heran peraturan-peraturan tersebut terkaittidak bisa diimplementasikan secara baik di lapangan. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi V dengan Eselon I Kementerian Perhubungan yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/24)
“Kenyataannya di lapangan ini masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh armada dari pengusaha transportasi. Apa terus akan dilakukan oleh Kemenhub kalau kita sudah membuat peraturan kajian dan lain-lain dengan yang sangat baik. Tentunya kita ini kan ingin hasilnya baik toh? hasil yang baik ini gimana caranya supaya diimplementasikan? iya kan? kan kenyataannya ini kita membuat peraturan UU, tapi UU ini malah untuk dilanggar bukan untuk dipatuhi,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu lantas menyentil sikap Kemenhub yang dianggapnya kerap tidak transparan dalam pemaparan rapat kerja dengan Komisi V DPR RI.
“Inilah yang saya katakan banyak hal di kementerian yang tidak pernah disampaikan di dalam rapat komisi. Namanya, Badan Kebijakan Transportasi tugas sangat berat, gak ringan walau dengan anggaran yang kecil tapi nanti beban pekerjaan yang dihasilkan nanti harus bisa benar-benar bisa memberikan dampak yang sangat baik untuk masyarakat pengguna transportasi,” tandas Sadarestuwati.Red/HS