Putraindonews.com-Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta agar kasus magang mahasiswa di Jerman tidak digeneralisasi sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Maka dari itu, ia berharap kasus ini diselesaikan terlebih dahulu oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal ini menjadi perhatiannya lantaran dikhawatirkan akan merusak hubungan Indonesia dengan Jerman. Pernyataan ini disampaikan oleh dirinya melalui rilis yang disampaikan, di Jakarta, Kamis (4/4/24).
“Persoalan Perguruan Tinggi itu jelas urusannya pemerintah pusat, sesuai UU Sisdiknas maupun UU pemerintahan daerah. Jerman melalui Kementerian Tenaga Kerja sudah baik dapat menerima dan memberikan peluang kerja bagi mahasiswa Indonesia. Dan nantinya bisa saja ditutup untuk kerja atau magang di negara itu ke depannya,” tutur Fikri.
Secara pribadi, dirinya tidak sepakat bila kasus itu disebutkan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena akan menimbulkan citra buruk bagi perguruan tinggi bersangkutan, maupun program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang tengah berjalan. Ia menjelaskan meski ada yang bermasalah, namun tidak sampai kepada kejadian yang luar biasa, seperti terkait prostitusi atau mengarah perbudakan manusia.
“Jika tidak bisa diselesaikan di internal termasuk Kemendikbudristek barulah sebuah kasus pendidikan bisa dibawa ke ranah hukum, dalam hal ini diadukan kepada kepolisian,” tandas Politisi Fraksi PKS itu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferienjob) ke Jerman. Ada sekitar 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di seluruh Indonesia yang berangkat ke Jerman melalui program berlatar magang MBKM. Berdasarkan informasi terkini, polisi telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.Red/HS