Putraindonews.com-Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan untuk mencabut dan merevisi 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang selama ini menuai kontroversi. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menyatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan jawaban atas harapan jutaan pekerja.
“Keputusan ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka,” ujar Netty Prasetiyani dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/24).
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh pada 31 Oktober 2024.
UU Ciptaker sejak awal penerapannya telah menjadi sorotan berbagai kalangan di Indonesia, terutama pekerja dan serikat buruh, yang menganggap undang-undang ini banyak mengubah aturan ketenagakerjaan yang sudah ada sejak 2003. UU tersebut dinilai tidak hanya kurang berpihak kepada pekerja, tetapi juga mengandung pasal-pasal multitafsir yang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan.
Contohnya, terkait waktu kerja, upah, ketentuan cuti melahirkan, cuti keagamaan, pemutusan hubungan kerja (PHK), outsourcing, serta perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Netty menilai bahwa putusan judicial review MK yang banyak memenuhi harapan pekerja atas UU Ciptaker memberikan harapan baru.
“MK telah mendengarkan keluhan masyarakat dan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja,” kata Netty, legislator dari dapil Jawa Barat VIII.
Netty menambahkan, putusan MK ini merupakan langkah untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia kembali sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam UUD 1945. Ia juga mengapresiasi MK yang memberikan ruang koreksi terhadap persoalan ketenagakerjaan di UU Ciptaker.
“Kami menghormati putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker. Ini menunjukkan bahwa MK mendengarkan dan memberikan perhatian serius terhadap isu-isu yang menyangkut para pekerja di tanah air,” ucap Netty.
Lebih lanjut, Netty mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan langkah konkret yang memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. “Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah tindak lanjut untuk memastikan putusan MK ini diterapkan secara efektif,” jelasnya.
Netty juga menyebutkan bahwa langkah konkret tersebut termasuk mengeluarkan peraturan turunan yang sejalan dengan putusan MK serta memperkuat pengawasan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan baru ini.
“Kami di DPR RI siap mendukung upaya pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini dan akan terus mengawal prosesnya agar benar-benar membawa manfaat,” tutup Netty.Red/HS