Putraindonews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi kembali menyampaikan keprihatinannya atas maraknya kasus perjudian online atau Judol, yang meresahkan masyarakat dan menggerogoti ekonomi serta moral bangsa. Apalagi, dampak judol ini sudah mengancam tatanan sosial masyarakat.
“Tadi dari paparan Kapolri, perputaran uang di judi online ini mencapai Rp.283 Trilyum. Tentunya Polri harus mengambil langkah tegas, terstruktur, dan sistematis dalam memberantas sindikat perjudian online,” terang pria yang akrab disapa Habib Aboe kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024) seusai rapat kerja dengan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya.
Habib Aboe mengapresiasi paparan Kapolri tentang penanganan judi online yang sudah dilakukan, Salah satunya pembentukan Desk Penanganan Perjudian Online.
“Tentunya satuan khusus ini, diharapkan akan mampu melakukan percepatan dalam pemberantasan judi on line,” imbuh Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lagi.
Selain itu, Habib Aboe juga menyoroti pentingnya penerapan hukum yang tegas dan transparan dalam upaya pemberantasan judi online. Termasuk dalam proses hukum, harus dijalankan tanpa pandang bulu dan tidak boleh ada diskriminasi.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa tindakan pemberantasan judi online hanya tegas terhadap masyarakat kecil, namun lemah terhadap oknum kalangan atas,” tambahnya.
Jika kemarin Sadbor diproses dalam waktu yang singkat, lanjut Habib Aboe, tentunya pihak lain yang diduga terlibat harus diperlakukan sama. Pemberantasan judi online tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
“Untuk hal ini, kita di Komisi III DPR RI akan terus mengawasi proses pemberantasan judi online ini dengan serius,” pungkas Legislator PKS dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I tersebut. Red/HS