Subardi Soal RUU PPRT: Ini Bukan Urusan Elektoral, tapi Keberpihakan kepada PRT

.com- | Anggota Badan Legislasi Subardi menegaskan akan memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di DPR RI periode 2024–2029. Hal tersebut disampaikannya melalui rilis media yang dikutip, di Jakarta, Jumat (25/10/24).

Mewakili F-NasDem, ia mengatakan yang sudah dibahas sejak tahun 2004 itu akan masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diselaraskan kembali pada periode 2024–2029. “Sejak periode kemarin, NasDem menjadi fraksi yang paling aktif menyuarakan pengesahan (RUU PPRT) ini. RUU PPRT butuh political affirmative. Saya memastikan komitmen NasDem tidak berubah,” tutur Subardi.

Perlu diketahui, afirmasi (political affirmative) merupakan kebijakan politik yang diusahakan dengan tujuan supaya kelompok/golongan tertentu (gender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama. Satu di antaranya adalah RUU PPRT yang diharapkan bisa melindungi para pekerja rumah tangga di .

BACA JUGA :   Parlemen Antar-Negara Asia Komitmen Jaga Warisan Budaya dan Sejarah Kawasan Asia

Maka dari itu, dirinya pun mendesak agar RUU PPRT segera disahkan agar bisa memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. “Kelompok ini meski sebagai pekerja informal, namun belum setara dalam aspek perlindungan hukum dan hak atas jaminan sosial, seperti akses untuk mendapatkan BPJS dan Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Selain aspek perlindungan sosial, Subardi mengatakan RUU PPRT akan berdampak pula terhadap peningkatan ekonomi kelompok perempuan hingga kepastian status pekerja maupun pemberi kerja. “Dari aspek sosial, jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga akan membuat status mereka lebih kuat, serta meminimalisir kekerasan, eksploitasi, tindak perdagangan orang, serta pelanggaran lainnya,” tuturnya.

BACA JUGA :   Proses Penghitungan Suara, Legislator: Jangan Sampai Timbul Kekhawatiran Publik

Ia menambahkan Fraksi NasDem tetap menargetkan RUU PPRT bisa disahkan pada awal periode saat ini, meskipun secara politik tidak menguntungkan. “NasDem tidak melihat RUU ini sebagai RUU elektoral, tetapi ini soal keberpihakan kepada kelompok yang selama ini dianggap rentan. Perjuangan NasDem lebih kepada prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab,” imbuh Subandi.

Terakhir, ia menambahkan bahwa hadirnya RUU PPRT akan selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yakni pada Pasal 5 Ayat (3) memandatkan kepada negara untuk memenuhi kesetaraan hak dan perlindungan bagi setiap warga negara.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!