TB Hasanuddin: Pangkat Jenderal Kehormatan Hanya untuk Militer Aktif

Putraindonews.com-Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritik pemberian pangkat kehormatan Jenderal Bintang Empat untuk Menteri Pertahanan. Menurut Hasanuddin mengatakan dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.

Masih menurut dia, seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa bisa diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa sesuai UU. “Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan,” kata Hasanuddin dalam rilis media, Kamis (29/2/24).

BACA JUGA :   Komisi VI Setujui Tambahan Anggaran 2025 untuk BSN, KPPU, dan BPKS

Aturan kepangkatan di lingkungan TNI, jelas dia, diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal itu tidak mengatur soal kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas, kecuali pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan.

Sementara, lanjut Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut, pangkat kehormatan memang bisa diberikan namun hanya bagi prajurit atau perwira aktif. Hal itu diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3.

BACA JUGA :   Puan Harap Idul Fitri Jadi Momen Menyulam Silaturahmi Bangsa

“Perlu digarisbawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi ‘pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa’ tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI,” pungkasnya.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!