Tidak Ada Mens Rea, Taufik Basari Apresiasi Putusan JPU Kejati Bali Bebaskan Nyoman Sukena

Putraindonews.com-Jakarta | Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang membebaskan I Nyoman Sukena dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali Jumat (13/9). Putusan itu dinilai tepat karena ketiadaan mens rea atau kehendak jahat. Nyoman Sukena menjadi terdakwa dalam persidangan karena memelihara landak jawa. Nyoman Sukena sama sekali tidak mengetahui bahwa hewan peliharaannya itu termasuk hewan lindung karena sudah terancam punah.

“Saya mengapresiasi jaksa penuntut umum yang menuntut bebas Nyoman Sukena karena ketiadaan mens rea. Sudah semestinya jika dalam perjalanan penanganan perkara tidak ditemukan mens rea atau kehendak jahat maka JPU harus berani menuntut bebas,” ungkap Taufik Basari dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Selasa (17/9/24).

Taufik menekankan aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan tujuan hukum pidana, yakni menghukum si jahat sebagai orang atau subjek yang memiliki kehendak jahat/mens rea dalam melakukan suatu perbuatan. Sepanjang tidak ada hal tersebut maka jangan dipidana tapi bisa diberikan sanksi lain seperti administrasi, perdata, sosial, teguran atau peringatan.

BACA JUGA :   UU KIA Tak Tumpang Tindih Dengan Ketentuan Ketenagakerjaan

“Jaksa dalam menangani perkara juga harus memiliki perspektif bahwa tujuan penuntutan adalah mengungkap kebenaran dan mencari keadilan, bukan sekadar mengejar penghukuman. Karena itu jika dalam proses penanganan ditemukan fakta ketiadaan kehendak jahat, harus berani menuntut bebas,” paparnya.

Praktik penuntutan bebas oleh JPU harus menjadi hal yang tidak tabu dengan perspektif pengungkapan kebenaran dan pencarian keadilan. Karena itu bagi kasus dengan keadaan serupa Taufik mendorong keberanian jaksa untuk menuntut bebas.

Politisi Fraksi Partaii NasDem itu juga menyebut contoh lain kasus yang layak diberikan ganjaran yang sama yaitu kasus Kenny Sonda, legal counsel yang didakwa atas pendapat hukumnya. Selain pendapat tidak dapat dipidana, pemberian legal opini juga merupakan ranah yang dilindungi hukum. Terlebih Kenny Sonda adalah advokat yang dilindungi UU Advokat.

BACA JUGA :   PR Kemendikbud di Hardiknas: Kurikulum Merdeka, UKT, Hingga Kesejahteraan Guru-Dosen

Sukena ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024 yang kemudian kasusnya dibawa ke meja hijau. Dia ditangkap karena memelihara dua anak landak jawa yang awalnya dipelihara oleh mertuanya. Namun, saat mertuanya meninggal ia memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut dan tidak untuk diperjualbelikan. Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke persidangan di PN Denpasar.

Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!