Putraindonews.com, Jakarta – Pengadilan Paris, Prancis, mengadili 10 orang yang disebut melakukan perundungan siber terhadap Ibu Negara Brigitte Macron pada Senin.
Mereka diduga membuat komentar jahat melalui media daring dengan menyebarkan klaim bahwa istri Presiden Emmanuel Macron tersebut adalah seorang pria.
Atas hal itu, Kejaksaan Paris mengatakan ke-10 orang yang diadili—delapan pria dan dua wanita—tersebut dituduh menyebarkan berbagai komentar jahat daring tentang gender dan seksualitas ibu negara, serta menyebut perbedaan usianya dengan suaminya sebagai paedofilia.
Berusia antara 41 dan 60 tahun, beberapa terdakwa sangat aktif di media sosial, dengan unggahan yang terkadang mencapai puluhan ribu penayangan. Seorang perempuan yang mengaku sebagai medium dan seorang eksekutif periklanan, yang akun X-nya telah ditangguhkan, dianggap berperan besar dalam menyebarkan rumor tersebut.
Mengutip laporan AP, Selasa (28/10/2025), terdakwa lainnya termasuk seorang pejabat terpilih, seorang guru, dan seorang ilmuwan komputer.
Keluarga Macron telah bertahun-tahun dihantui oleh teori konspirasi bahwa Brigitte terlahir sebagai seorang pria bernama Jean-Michel Trogneux, yang kemudian diduga mengambil nama Brigitte sebagai seorang perempuan transgender. Jean-Michel Trogneux sebenarnya adalah nama saudara laki-laki Brigitte. Red/HS