Putraindonews.com, Jakarta – Pengadilan Brasil menjatuhkan hukuman 27 tahun dan tiga bulan penjara atas eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro soal kasus kudeta, demikian lapor portal berita G1.
Panel pertama Mahkamah Agung Federal membuat keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya sepanjang sejarah negara itu dengan menyatakan Bolsonaro bersalah karena merencanakan kudeta, menurut laporan itu pada Kamis.
Diketahui, Bolsonaro menjabat sebagai Presiden Brasil periode 2019-2023. Dirinya kalah dalam pemilihan presiden 2022 dari Luiz Inácio Lula da Silva.
Sepekan setelah pelantikan presiden petahana tersebut, ribuan pendukung Bolsonaro dengan kekerasan menerobos gedung Kongres Brasil, Mahkamah Agung, dan istana kepresidenan pada 8 Januari 2023. Polisi lalu menangkap sekitar 2.000 orang pada hari itu.
Pada November 2024, polisi federal Brasil mendakwa Bolsonaro dan mantan anggota pemerintahannya karena berupaya menggulingkan demokrasi dengan mengorganisir kudeta dan menjalankan organisasi kriminal. Red/HS