Putraindonews.com, Jakarta – Presiden AS Donald Trump, kembali memberi kejutan baru melalui keputusannya yang di luar nalar. Pada Rabu (30/7), ia memerintahkan penandatanganan untuk kenaikan tarif ekspor Brasil sebesar 50 persen.
Washington menyebut Trump menaikkan tarif menjadi 50 persen “untuk menangani kebijakan, praktik, dan tindakan terbaru Pemerintah Brasil yang merupakan ancaman yang tidak biasa dan luar biasa terhadap keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi Amerika Serikat.”
Gedung Putih mengutip persidangan yang sedang berlangsung terhadap mantan presiden Brasil Jair Bolsonaro, sekutu politik Trump yang menghadapi tuduhan percobaan kudeta di Brasil.
Perintah Trump sebagaimana dikutip dari Anadolu menyatakan bahwa persidangan tersebut setara dengan penganiayaan politik, dengan mengatakan bahwa Bolsonaro telah “didakwa secara tidak adil” atas beberapa kejahatan.
Beberapa barang diberikan pengecualian berdasarkan perintah Trump, termasuk pesawat sipil dan suku cadang yang kemungkinan menguntungkan perusahaan kedirgantaraan Brasil Embraer, bubur kayu, logam mulia, energi dan produk energi, serta pupuk. Jus jeruk juga dikecualikan.
Tarif baru akan berlaku mulai 6 Agustus setelah masa berlaku tujuh hari ditutup.
Trump telah berjanji untuk menaikkan tarif terhadap Brasil hingga 50 persen kecuali Presiden Brasil Lula da Silva menghentikan persidangan Bolsonaro yang sedang berlangsung.
Kementerian Keuangan AS dan Departemen Luar Negeri AS sebelumnya mengumumkan sanksi terhadap Mahkamah Agung Brasil yang mengawasi persidangan tersebut. Red/HS