Parlemen Korea Makzulkan Presiden

Putraindonews.com, Seoul – Majelis Nasional Korea Selatan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu melalui pemungutan suara. Presiden dimakzulkan usai menyatakan darurat militer pada 3 Desember, yang kemudian gagal.

Mosi pemakzulan Presiden Yoon disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional yang memberikan suaranya dalam sidang parlemen.

Pada pemungutan suara, 85 anggota menolak pemakzulan dan terdapat delapan suara tidak sah serta tiga suara abstain.

BACA JUGA :   Presiden Akan Berkunjung ke Malaysia setelah Kembali dari India

Dengan demikian, jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan terhitung saat mosi pemakzulan diterima kantornya. Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi penjabat presiden.

Partai berkuasa Korsel yang mendukung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), baru memutuskan ikut serta dalam pemungutan suara di parlemen beberapa saat sebelum sidang dimulai. Namun, partai tersebut tetap menolak pemakzulan. Red/HS

BACA JUGA :   MediaTek Rilis Chipset Baru Helio G91

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!