Putraindonews.com, Jakarta – Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat resmi membatalkan dan melarang pemberlakuan kebijakan tarif Presiden Donald Trump, kata Direktur Dewan Ekonomi Nasional Gedung Putih Kevin Hassett, Kamis (29/5).
Dalam penilaiannya, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam mengenakan tarif perdagangan, dengan menambahkan bahwa tarif tersebut “akan dibatalkan dan pemberlakuannya akan dihentikan secara permanen.”
Putusan tersebut menghentikan tarif 25 persen untuk beberapa barang yang diimpor dari Meksiko dan Kanada dan tarif universal 10 persen untuk sebagian besar barang yang masuk ke Amerika Serikat tetapi tetap memberlakukan tarif 25 persen untuk mobil, suku cadang mobil, baja, dan aluminium.
“Kami akan melihat apa yang terjadi pada banding, dan kami sangat yakin dengan keberhasilan kami di sana,” kata Hassett kepada media Fox Business.
Sebelumnya pada 2 April, presiden AS menandatangani perintah eksekutif yang menerapkan tarif timbal balik pada impor dari berbagai negara.
Tarif dasar ditetapkan sebesar 10 persen, dengan tarif yang lebih tinggi diterapkan ke 57 negara berdasarkan defisit perdagangan AS dengan setiap negara tertentu.
Sementara pada 9 April, Trump menyatakan bahwa tarif dasar sebesar 10 persen akan dikenakan selama 90 hari pada lebih dari 75 negara yang tidak melakukan pembalasan dan telah meminta negosiasi, kecuali China. Red/HD