Perang Dagang, AS Kenakan Tarif 10 Persen Barang Impor China

Putraindonews.com,Jakarta – Presiden AS Donald Trump baru saja mengumumkan perang dagang di mana ia berencana mengenakan tarif 10 persen terhadap barang impor dari China mulai 1 Februari.

Ancaman itu muncul setelah pada Senin dia mengatakan ingin mengenakan bea masuk 25 persen terhadap impor dari Kanada dan Meksiko sebagai balasan atas masuknya fentanil dan imigran ilegal ke AS, menurut laporan media lokal.

Trump pada Selasa (22/1) mengatakan bahwa pengenaan tarif 10 persen itu adalah respons terhadap peran China dalam krisis fentanil. Dia menuding bahwa obat terlarang itu dikirim dari China ke AS melalui Kanada dan Meksiko.

BACA JUGA :   Menhan Prabowo Turut Prihatin atas Insiden Penembakan Donal Trump

“Kita berbicara tentang tarif 10 persen terhadap China berdasarkan pada fakta bahwa mereka mengirim fentanil ke Meksiko dan Kanada,” kata Trump.

Rencananya untuk memberlakukan tarif terhadap ketiga negara itu dinilai sejumlah analis bisa memicu kejatuhan industri AS dan perang dagang.

Di masa jabatannya yang pertama, Trump meneken kesepakatan dagang dengan Kanada dan Meksiko, Perjanjian AS-Meksiko-Kanada, dan pakta terbatas dengan China yang menguntungkan petani AS, menurut laporan New York Times.

BACA JUGA :   Bantuan Kemanusiaan Indonesia Diterima Secara Resmi Oleh Pemerintah Fiji

Sejak itu, dia mengisyaratkan rencana untuk menegosiasikan kembali kedua kesepakatan dagang itu di masa jabatannya yang kedua.

Menanggapi rencana Trump tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning mengatakan bahwa Beijing akan melindungi kepentingan nasionalnya.

“Tak ada yang menang dalam perang dagang atau perang tarif, dan China akan dengan tegas melindungi kepentingan nasionalnya,” kata Mao seperti dikutip Global Times. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!