Sah Jadi Undang-Undang Ekstradisi, Kini Buronan RI di Singapura Sudah Tak Bisa Sembunyi !

***

Putraindonews.com – Jakarta | Publik tanah air kini perlu ketahui bahwa regulasi baru terkait ekstradisi buronan baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Rapat Paripurna yang digelar Kamis, 15 Desember 2022.

Sebagaimana diketahui, ekstradisi sendiri merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili, untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Kaitannya dengan itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan telah disahkan dan berlaku untuk umum.

BACA JUGA :   Direktur Komisaris Tinggi HAM PBB Mundur Diri

Dengan disahkannya UU Ekstradisi antara RI dan Singapura tersebut, para pelaku kejahatan/buronan tidak bisa lagi sembunyi di Singapura.

“Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, Kamis (15/12).

Yasonna mengatakan, perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah RI dan Singapura tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

Dikatakan, dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi, serta kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa, menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.

BACA JUGA :   KBRI Bogota Berbagi Kebahagiaan bersama Angkatan Laut Kolombia dalam Festival Budaya Internasional ke-4

“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura, akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ucapnya.

Ia menambahkan, Perjanjian Ekstradisi RI dan Singapura didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Singapura, untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.

“Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” tandas Yasonna. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!