Putraindonews.com,Jakarta – Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menyelenggarakan sidang perdana terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa (14/1) pukul 14.00 waktu setempat, tanpa kehadiran Yoon yang absen karena alasan keamanan.
Sidang ini berlangsung tepat sebulan setelah Majelis Nasional memutuskan untuk memakzulkan Yoon pada 3 Desember, menyusul penerapan darurat militer yang berlangsung singkat sebagimana dikutip dari Yonhap-OANA.
Menurut pengacaranya, Yoon, yang telah dinonaktifkan, tidak akan menghadiri sidang karena khawatir akan keselamatannya di tengah upaya penyidik untuk menahan Yoon atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait keputusan darurat militer yang dia tetapkan.
Jika Yoon tidak hadir, sidang diperkirakan akan berlangsung singkat. Secara hukum, jika Yoon kembali tidak hadir dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis (16/1), pengadilan dapat melanjutkan proses pemeriksaan perkara tanpa kehadirannya.
Tim pengacara Yoon telah mengajukan permintaan untuk mengecualikan salah satu dari delapan hakim, Chung Kye-sun, dari persidangan. Mereka beralasan bahwa latar belakang Chung sebagai mantan pemimpin kelompok penelitian hukum progresif dapat mengurangi peluang terwujudnya putusan yang adil.
Mahkamah diharapkan akan mengumumkan keputusan atas permintaan tersebut dalam sidang Selasa ini.
Mahkamah Konstitusi Korsel memiliki waktu 180 hari sejak menerima kasus ini pada 14 Desember untuk memutuskan apakah pemakzulan Yoon akan diterima atau ditolak.
Jika pemakzulan diterima, Yoon akan dicopot dari jabatannya, dan pemilihan presiden mendadak harus diadakan dalam waktu 60 hari. Namun, jika pemakzulan ditolak, Yoon akan kembali menduduki jabatannya. Red/HS