Putraindonews.com, Jakarta – Pemerintahan Donald Trump kembali mengeluarkan kebijakan baru dalam keimigrasian. Kondisi kesehatan para pemohon visa jadi pertimbangan utama.
Berdasarkan arahan baru Departemen Luar Negeri, warga negara asing dengan kondisi obesitas dan sejumlah penyakit kronis berpotensi ditolak masuk ke AS, dilansir dari laman The Sun, Minggu (15/11).
Dalam pedoman yang diperoleh KFF Health News, pejabat konsuler diminta mempertimbangkan kesehatan dan kemampuan finansial pemohon saat menilai kelayakan visa.
Obesitas menjadi salah satu kondisi yang dapat memicu penolakan, bersama sleep apnea, tekanan darah tinggi, asma, hingga penyakit kronis lain seperti kanker, diabetes, dan gangguan neurologis.
Arahan tersebut menekankan bahwa kondisi medis tertentu dapat membutuhkan biaya perawatan “ratusan ribu dolar” sepanjang hidup seseorang. Karena itu, pemohon harus mampu membuktikan bahwa mereka dapat menanggung biaya kesehatan tanpa mengandalkan bantuan publik atau perawatan jangka panjang yang dibiayai pemerintah. Red/HS