UU Energi Pertama Disahkan Tiongkok

Putraindonews.com, Beijing – Anggota parlemen Tiongkok pada Jumat (8/11) meloloskan undang-undang energi pertama negara itu, yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.

Undang-Undang (UU) tersebut, yang diadopsi dalam sidang Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China, badan legislatif tertinggi negara itu, terdiri dari sembilan bab.

Kesembilan bab itu mencakup, antara lain pasal-pasal mengenai perencanaan energi, pengembangan dan pemanfaatan energi, sistem pasar energi, cadangan energi dan tanggap darurat energi, inovasi teknologi energi, pengawasan dan manajemen serta tanggung jawab hukum.

BACA JUGA :   Serangan Siber Terus Meningkat di Indonesia

Dirumuskan sesuai dengan konstitusi, UU itu dirancang untuk mendorong pengembangan energi berkualitas tinggi, menjamin keamanan energi nasional, memajukan transisi hijau dan rendah karbon maupun pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, undang-undang tersebut juga bertujuan untuk memfasilitasi upaya aktif dan hati-hati guna mencapai target puncak karbon dan netralitas karbon, serta memenuhi kebutuhan untuk membangun negara sosialis yang modern dalam segala aspek. Red/HS

BACA JUGA :   EMPAT POIN KERJASAMA Indonesia - Jepang Termasuk Pengelolaan Pandemi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!