13 Pejabat Publik  Akan Dipanggil Oleh Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung

 

Photo : Ketua KI Babel Rikky Fermana

BangkaBelitung,Putraindonews.com —  Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babell) saat ini sudah menerima laporan permohonan sengketa informasi dari masyarakat/publik, dan  mendaftarkan laporannya menjadi sengketa informasi.

Kepada Pers, Ketua KI Babel menyampaikan  sebanyak 13  permohonan sengketa informasi yang sudah didaftarkan oleh pemohon informasi/publik kepada kesekretariatan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan sudah siap dilakukan proses ajudikasi nonligitasi.

“Berdasarkan rekapitulasi laporan sekretaris panitera  dari bulan Januari sampai Pebruari ini, ada sekitar 13 permohonan sengketa informasi yang masuk dan didaftarkan oleh masyarakat ke Kantor kita (Sekretariat  Ki Babel–red) ” Kata Rikky sembari menunjukkan berkas rekapitulasi permohonan sengketa informasi kepada Jurnalis Babel saat ditemui diruang kerjanya, Kamis,(23/2/2017).

Lebih lanjut Rikky menyampaikan, dari sebanyak 13 perkara permohonan sengketa informasi yang diajukan/didaftrakan oleh masyarakat/pemohon terdiri dari 4 permohonan perkara sengketa informasi  atas nama Suherman Saleh warga Sungailiat Bangka, 5 permohonan sengketa informasi atas nama Achmad Rivandi warga desa Lubuk Kabupaten Bangka Tengah dan 4 permohonan sengketa informasi atas nama Romli warga Sungailiat Kabupaten Bangka.

BACA JUGA :   PSSI Kebut Proses Naturalisasi Mees Higles dan Eliano

“Jadi ada 13 badan publik atau pejabat publik bakal menjadi temohon dalam pekara sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon/publik, antara lain Badan publik di Pemkab Bangka Selatan SKPD Dinas PU, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Pemkab Bangka Tengah SKPD Camat Lubuk Besar, Kades Lubuk, kemudian badan publik di Pemprov Babel SKPD Rumah Sakit Umum Provinsi Sokarna, SKPD Rumah Sakit Jiwa, Satker Bina Marga dan badan publik di Pemkab Belitung SKPD Dinas Kesehatan” Jelas Rikky.

Kemudian, Ketua KID Babel Rikky Fermana menjelaskan bahwa pemanggilan Temohon dan Pemohon bagian dari proses ajudikasi nonligitasi adalah pemeriksaan dan persidangannya dibuka untuk umum bagi masyarakat/publik yang ingin mengetahui bagaimana sebuah informasi itu menjadi  perkara hukum yang disengketakan.

BACA JUGA :   Asosiasi Badan Usaha, Profesi dan Rantai Pasok Konstruksi di Akreditasi 

Ditempat terpisah, Sekretaris Panitera KID Babel Ahamd Fauzan membenarkan ada 3 orang warga masyarakat Babel yang telah mendaftarkan  pernohonannya, ada 13  laporan permohon perkara  sengketa informasi yang sudah diregistrasi oleh kesekretariatan  KI Babel.

“Berdasarkan pemeriksaan administrasi yang diajukan pemohon sengketa ada 6 berkas perkara sengketa informasi yang sudah memenuhi persyaratan untuk dilanjut ke proses persidangan, dan hasil rapat pleno komisioner KI Babel kemarin Rabu,(22/2/2017) kami sudah mengagendakan  pemanggilan terhadap temohon dan pemohon untuk hadir pada proses ajudikasi nonligitasi pada tanggal 7 dan 8 Maret bulan depang ” kata Ahmad Fauzan.

Dijelaskan oleh Ahmad Fauzan, bagi temohon yang tidak memenuhi pemanggilan tidak mempengaruhi majelis hakim komisi Informasi untuk meneruskan pekara sengketa informasi ini, dan hasil putusan sidang sengketa informasi terhadap temohon, tetap mempunyai konsekuensi hukum, seperti pidana hukuman penjara 1 tahun dan dugaan adanya tindak pidana korupsi di perkara yang disengketakan. (Aldi Mapikor)

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!