16 Organisasi Profesi Kesehatan Angkat Bicara Terkait Tuduhan Mengambil Keuntungan Disaat Pandemi COVID-19

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Organisasi profesi kesehatan menyampaikan pernyataan sikap kepada publik atas tuduhan mengambil keuntungan di saat pandemi COVID-19. Pernyataan tersebut memuat 13 poin penjelasan sikap dari sejumlah organisasi tersebut.

Pernyataan tersebut menyikapi berita yang beredar di media sosial yang tidak benar. Berita tersebut, salah satunya, memuat informasi terkait dengan tenaga kesehatan. Dalam pernyataan itu, 16 organisasi menyampaikan bahwa mereka bekerja berdasarkan sumpah profesi dan kode etik profesi masing-masing organisasi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme.

Di tengah pandemi, organisasi-organisasi ini berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus disease 2019 atau COVID-19.

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi oleh para tenaga medsi telah dilakukan sesuai dengan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Terkait dengan mengambil keuntungan di tengah COVID-19, organisasi profesi kesehatan menyatakan bahwa mereka berkeberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada Tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di saat pandemi ini sebagai lahan bisnis.

“Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kesehatan,” demikian bunyi poin ke-6 pernyataan itu.

Isu keamanan tenaga medis juga disampaikan dalam poin ke-11 dimana mereka meminta Pemerintah, TNI dan Polri untuk menjamin keamanan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas, baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas.

BACA JUGA :   Gubernur Rohidin ; Vaksinasi COVID-19 Capai Target, Protokol Kesehatan Tetap Harus Dilakukan

Dalam menuntaskan pandemi COVID-19, mereka mengharapkan kepada semua pihak untuk bersama-sama melawan penyebaran virus SARS-CoV-2.

Organisasi profesi kesehatan yang menyatakan sikap yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesie (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI), RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Satgas COVID-19 Unhas, Perkumpulan Ahli Bedah Orthopedi Indonesia (Paboi), Perhimpunan Dokter Spesialis Anastesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).

Berikut pernyataan sikap ke-16 Organisasi Profesi kesehatan tersebut ; 

1. Bekerja berdasarkan Sumpah Profesi dan Kode Etik Profesi masing-masing yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme.

2. Berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

3. Segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemic Covid-19 yang di lakukan oleh tenaga medis telah di laksanakan berdasarkan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Bulan Maret 2020.

4. Keberatan dengan segala ujaran kebencian, fitnah serta ancaman kepada Tenaga Kesehatan dalam bentuk apapun.

5. Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada Tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di era pandemi Covid ini sebagai Lahan Bisnis.

BACA JUGA :   GANDENG KEMENTERIAN ESDM, Sandiaga Uno Kolaborasi Kembangkan Destinasi Geopark

6. Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang wenang terhadap tenaga kesehatan.

7. Mendesak kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai Undang – Undang yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah, ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apa pun.

8. Mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk bertindak tegas dalam menyikapi ujaran kebencian, fitnah serta ancaman yang ditujukan kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun.

9. Mendesak Pemerintah Sulawesi Selatan untuk secara aktif memberi edukasi kepada masyarakat berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan RI.

10. Mendukung perjuangan seluruh tenaga kesehatan yang telah melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

11. Mendesak Pemerintah, TNI, POLRI menjamin keamanan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan tugasnya baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas pelayanan kesehatan.

12. Mengharapkan kepada semua elemen masyarakat untuk bersama-sama bahu membahu melawan Covid-19.

13. Apabila pernyataan sikap kami tidak di perhatikan dan di wujudkan dalam tindakan nyata, agar tidak terjadi benturan – benturan selanjutnya, maka kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kami kepada pemerintah. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!