Maskur Husain, SH Ajak Para Wartawan Bergabung di HPI

Kegelisahan terhadap profesi Wartawan yang rentan oleh hukum,  dirasakan kuat oleh Maskur Husain. SH. Jelang pendeklarasian Himpunan Pewarta Indonesia (HPI), Pengacara ini mengajak para Wartawan untuk bergabung bersama Organisasi Insan Pers baru ini

 

PUTRAINDONEWS.COM

BALI | Jelang pelaksanaan Deklarasi Himpunan Pewarta Indonesia (HPI), Pengacara Maskur Husain. SH, tiba di Denpasar, Bali, hari Senin (1/7/2018). Pemilik media, Tabloid dan Wartaone.net ini, dipastikan bakal memimpin HPI yang memayungi para insan Pers di seluruh Indonesia.

Sebelum acara Deklarasi dilaksanakan pada hari Senin, 2 Juli 2018 di Restauran Wong Solo, Denpasar, Bali, pria yang karib disapa Alex Gamalama ini mengatakan, jika dirinya siap jika ditunjuk sebagai Ketum HPI.

“Saya mengajak seluruh Wartawan di seluruh Indonesia bergabung bersama HPI. Melalui organisasi Pers ini, mereka akan mendapat berbagai keuntungan, salah satunya perlindungan hukum.” ujar Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Wartawan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Media Online (IMO) ini.

HPI sendiri bakal terbentuk secara nasional yang diketuai oleh seorang Ketua Umum di tingkat pusat. Selain akan dipilih Ketua Umum, sejumlah Jurnalis dari berbagai daerah juga akan ditunjuk dan didaulat sebagai pengurus HPI Pusat.

Menurut Yakub F. Ismail, sejumlah Jurnalis yang akan mengikuti deklarasi, memang sudah menunjuk secara langsung Maskur Husain. SH untuk duduk sebagai Ketua Umum HPI.

“Namun demikian, keputusan Pak Maskur Husain sebagai Ketum HPI tetap ada di forum yang akan kita laksanakan malam nanti.” kata Ketua Umum DPP IMO Indonesia ini.

HPI merupakan organisasi profesi yang mewadahi berbagai Jurnalis dari lintas sektor, baik media online, cetak, radio maupun televisi (elektronik).

Dengan dideklarasikannya HPI, maka organisasi insan Pers semakin bertambah jumlahnya di Indonesia.  Dengan demikian, mereka uang berprofesi sebagai Jurnalis, bisa memilih sendiri wadah yang tepat untuk melindungi profesinya yang memang rentan oleh kasus hukum. (**)

 

BACA JUGA :   1.479  RUMAH TERENDAM DI MERANGIN AKIBAT SUNGAI BATANGHARI MELUAP

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!