MENKOPOLHUKAM, ‘Kalimat Tauhid’ ; Ormas Islam Tidak Mungkin Dengan Sengaja Membakarnya

 

PUTRAINDOnews.com

| Selasa 23 Oktober 2018. Menteri Koordinator , dan Hak Asasi Manusia Wiranto memberikan pernyataan terkait pembakaran bendera bertuliskan ‘Kalimat Tauhid’ yang diyakini sebagai simbol HTI. Sesuai putusan pengadilan, ormas HTI sudah dilarang keberadaannya di .

Dalam rapat koordinasi di kantor Kemenkopolhukam, Selasa, 23 Oktober 2018, Wiranto mengatakan, peristiwa pembakaran itu akibat penggunaan Kalimat Tauhid dalam bendera HTI. Dikatakan Wiranto, di daerah Tasikmalaya, bendera itu diamankan secara tertib.

“Sedangkan di Garut cara mengamankannya dengan dibakar oleh oknum Banser,” jelas Wiranto, Selasa, 23 Oktober 2018.

BACA JUGA :   Sumber Bau Sampah di Sekitar Perumahan Jakarta Garden City

Wiranto menjelaskan, ormas Islam tidak mungkin dengan sengaja membakar ‘Kalimat Tauhid’ yang artinya sama saja melakukan penghinaan terhadap diri sendiri. Namun semata-mata ingin membersihkan pemanfaatan penggunaan Kalimat Tauhid yang digunakan di bendera ormas HTI yang telah dilarang keberadaannya.

“PBNU telah meminta GP Ansor untuk mengklarifikasi kejadian di Garut dan menyesalkan kejadian tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman,” terang Wiranto.

Selain itu, juga melakukan pengkajian, namun jangan sampai menimbulkan perpecahan diantara umat Islam yang dapat menimbulkan perpecahan antar bangsa.

BACA JUGA :   Dies Natalis Ke -4, Universitas Batutta Gelar Budaya Nusantara 'Dihadiri Tokoh dan Mitra'

Sebelumnya, saat upacara Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2018, terjadi insiden pembakaran bendera yang berlafalkan Kalimat Tauhid dan ikat kepala yang oleh pembakar diyakini sebagai simbol HTI.

Peringatan Hari Santri Nasional Ke-3 ini digelar di lapangan Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Barat. Peserta yang hadir mencapai 4.000 orang dan berbagai ponpes dan ormas Islam.

“GP Ansor telah menyerahkan ketiga oknum Banser untuk diusut kepolisian dengan cara yang adil,” ujar Wiranto. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!