26 Ton Limbah B3 Milik PT SEL, Kadis LHK Kota Kupang Akan Ambil Langkah Tegas Sesuai Perundangan

***

Putraindonews.com – Kota Kupang | Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Orson Genes Nawa pada Senin, 16 Mei 2022 menegaskan bahwa usai ditemukan penimbunan limbah B3 tak berizin, maka secara tegas bakal mengambil langkah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Karena sesuai pengamatan kami di lapangan dengan bukti-bukti yang ada, itu tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Menurut Orson Nawa, tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 yang dilakukan oleh PT. SEL tak memiliki izin. “Dan dampak penimbunan tersebut, mulai kelihatan drum penampungan membengkak dan penetesan oli bekas yang mulai berpengaruh terhadap lingkungan dan kualitas air di lokasi tersebut,” urainya sembari menekankan akan mencari keberadaan perusahaan tersebut.

Orson Nawa pun menegaskan memberikan waktu kepada PT SEL hingga Selasa, 17 Mei 2022 untuk mempertanggungjawabkan tindakan penimbunan 26 ton limbah B3 tersebut.

“Terkait ancaman hukumannya sesuai aturan telah termuat dan segera masuk ke ranah penyidikan,” tandasnya.

BACA JUGA :   Teknologi Informasi Sebuah Keharusan

Sebelumnya, hasil penelusuran tim bidang pengelolaan sampah dan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang terhadap temuan penimbunan 26 ton Limbah B3 di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat siang, 13 Mei 2022, dan memastikan kepemilikan 26 ton limbah B3 tersebut terungkap saat menghimpun informasi dari masyarakat sekitar lokasi penimbunan terkait siapa yang melakukan penimbunan.

DLHK Kota Kupang pun mengungkapkan bahwa timbunan oli bekas yang masuk dalam kategori limbah B3 sebanyak 130 drum tersebut merupakan milik dari PT. SEL beralamat di Grand Galaxy Jalan Boulevard Raya Blok Ran 8 No 20, Kota Bekasi.

Tim bidang pengelolaan sampah dan limbah B3 DLHK Kota Kupang yang dipimpin oleh Gabriel Meo Wio mendatangi Saudara Karel Ku’u yang dipercaya oleh PT. SEL untuk mengatur pengiriman oli bekas yang masuk kategori limbah B3 tersebut. Penuturan Karel Ku’u bahwa seluruh oli bekas tersebut dihimpun dari seluruh pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) PLN NTT.

BACA JUGA :   Wali Kota Minta Acara Blitar Jadoel Bisa Tingkatkan Pariwisata dan Produk UMKM

“Itu oli bekas yang ditampung dari PLTD seluruh NTT untuk dibawa ke Jakarta. Kemarin, mobil yang mengangkut oli bekas sempat bermasalah dan ditahan di Polda NTT. Saat hendak diangkut ke kapal untuk dikirim, namun batal karena kelebihan beban angkut,” ungkap Karel Ku’u.

Karel Ku’u yang bekerja di Gakindo mengurus portabel oil ini pun menekankan bahwa sempat menghubungi pimpinan PT SEL untuk segera mengangkut 26 ton limbah B3 tersebut, namun terkendala saat libur Lebaran 2022.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Kupang, Gabriel Meo Wio pun mempertanyakan dokumen angkut elektronik terhadap 26 ton limbah B3 tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis, pihak PT SEL belum bisa dihubungi untuk menyampaikan klarifikasi terkait penimbunan 26 ton limbah B3 yang ditimbun di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Red/RB

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!