4 Bulan Diterapkan, Kementerian ESDM: Kebijakan B20 Hemat Impor Solar 937,84 Juta Dollar AS

PUTRAINDONEWS.COM

Jakarta | 16 Januari 2019. Sejak diterapkan September 2018 lalu, kebijakan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) berupa biodiesel sebesar 20% (B20) ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) telah memberikan dampak positif terhadap penghematan devisa negara dari impor solar.

“Dalam empat bulan, kebijakan massif untuk berbagai sektor tersebut mampu menghemat sebesar  937,84 juta dollar AS,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/1) kemarin.

Menurut Djoko, penerapan kebijakan B20 merupakan keseriusan Pemerintah dalam memperhatikan masalah ketahanan energi nasional yang juga menjadi masalah serius ke depan, terutama mengurangi dominasi penggunaan bahan bakar fosil.

Di samping kebijakan B20, konversi BBM ke Liquified Petroleum Gas (LPG) juga diterapkan Pemerintah sebagai upaya diversifikasi energi. Total sebanyak 6,55 juta Metrik Ton (MT) LPG bersubsidi dan 0,99 juta MT LPG Non-Subsidi disalurkan sepanjang tahun 2018 ke 530 SPBE PSO dan 103 SPBE Non-PSO.

BACA JUGA :   Infeksi COVID-19 Telah Menyebar di 34 Provinsi di Indonesia, Total Positif Jadi 3.512 Kasus

“Penghematan yang didapat dari kebijakan konversi ini selama setahun sebesar Rp 29,31 triliun (unaudited),” ungkap Djoko.

Dalam laporan kinerja tahun 2018 Kementerian ESDM, tercatat realisasi penjualan BBM mencapai 67,35 juta KL (kilo liter), terdiri dari 16,12 juta KL BBM Bersubsidi (Solar, Minyak Tanah dan Premium) serta BBM Non-Subsidi sebesar 51,23 juta KL. Penjualan tersebut disalurkan ke 6.902 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan milik Pertamina dan PT AKR Corporindo.

BACA JUGA :   Lion Air Berikan Penjelasan Terkait Penerbangan JT-799 Rute Sorong Menuju Manado

Khusus untuk BBM Bersubsidi, angka realisasi tersebut hampir mendekati dari total kouta yang dialokasikan dalam APBN tahun 2018, yaitu sebesar 16,23 juta KL. Hal ini tak lepas dari adanya kewajiban bagi badan usaha untuk penyaluran dan pendistribusian Premium di Jawa, Madura dan Bali melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang diteken pada 23 Maret 2018 lalu.

Sementata itu untuk BBM Non-Subsidi, Pemerintah akan mengevaluasi penurunan harga jenis BBM tersebut sebulan sekali.

“Kami sedang evaluasi, Pertamina baru saja (menurunkan) kemarin,” jelas Djoko seraya menambahkan, jangka waktu tersebut dinilai tepat demi menghindari adanya kebingungan di masyarakat. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!