43 Jaksa Dikaryakan di KPK, Karopeng Kejagung ; Merupakan Orang Pilihan ‘Mengikuti Serangkaian Tes’

***

.com – | Bertempat di Aula Gedung Kartika Lantai 10 , Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) pada Agung Muda Bidang Pembinaan Dr. Hermon Dekristo, S.H. M.H. yang didampingi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana dan Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga D.B. Susanto.

Melakukan pelepasan terhadap 43 (empat puluh lima) orang Jaksa untuk dikaryakan di Komisi Pemberantasan () berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Nomor: Prin-81/C/Cp.2/04/2022 tanggal 08 April 2022.

Dalam kesempatan ini, Karopeg pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Dr. Hermon Dekristo, S.H. M.H. menyampaikan bahwa Jaksa yang akan dikaryakan merupakan orang pilihan yang telah mengikuti serangkaian tes yang diwajibkan oleh KPK.

Ia juga mengatakan Jaksa yang dikaryakan di KPK bukan semata-mata untuk membantu KPK dari sisi kebutuhan Sumber Daya Manusia, akan tetapi untuk meningkatkan kapasitas dengan menimba pengalaman yang didapatkan selama bertugas di KPK.

BACA JUGA :   ASN Lajang Akan Pindah Lebih Awal ke IKN

“Ketika mereka dikembalikan ke kesatuan asal (organisasi Induk) diharapkan menjadi role model dan panutan di Kejaksaan dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)-nya dapat dimanfaatkan dengan baik.

Saya tekankan selama dikaryakan di KPK, jangan sampai melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi, keluarga dan diri sendiri, dan setelah di KPK para Jaksa yang dikaryakan akan menjadi tugas-tugas KPK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM dan Integritas sebagai Jaksa,” ujar Karopeg Dr. Hermon Dekristo, S.H. M.H.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang juga sebagai salah satu orang yang pernah bertugas di KPK menyampaikan agar seluruh Jaksa yang dikaryakan di KPK dapat beradaptasi secara cepat di lingkungan kerja, dan memahami kerja dan serta mengetahui tugas-tugas yang diberikan.

BACA JUGA :   Genangi Kota Semarang, Hujan Intensitas Tinggi Akibatkan Sungai Plumbon Meluap 'Mulai Surut'

Sebagai informasi, jumlah Jaksa yang lulus tes untuk melaksanakan tugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah 60 (enam puluh orang) namun sebanyak 5 (lima) orang Jaksa memilih masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus, sehingga sebanyak 55 (lima puluh lima) orang Jaksa dikaryakan di KPK dengan rincian 12 (dua belas) orang Jaksa telah dilepaskan terlebih dahulu ke KPK sementara 43 (empat puluh tiga) orang Jaksa diberangkatkan pada hari ini.

Selanjutnya, Karopeg pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Dr. Hermon Dekristo, S.H. M.H. dan Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana mengantarkan 43 (empat puluh lima) orang Jaksa dengan bus yang disediakan oleh Kejaksaan Agung menuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!