660 Peserta Sah MUKOTA IV Kadin Tangsel Ditetapkan, 98 Peserta ‘Versi SC’ Digugurkan!

.com, – Kamar Dagang dan Industri () Kota akhirnya menegaskan arah pelaksanaan Musyawarah Kota (MUKOTA) IV yang sempat tertunda. Melalui surat istimewa tertanggal 3 November 2025, Kadin Tangsel menetapkan 660 peserta sah sebagai pemilik hak suara penuh, sementara itu, 98 peserta “versi Steering Committee (SC)” resmi digugurkan.

Keputusan tegas ini disampaikan oleh Ir. Imanullah, Tim Verifikator dari kubu calon Ketua Kadin Tangsel Abdul Rahman (Arnovi).

“Dalam surat pemberitahuan terbaru, Kadin Tangsel menetapkan 660 peserta penuh yang berhak mengikuti MUKOTA IV. Adapun 98 peserta versi SC dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya, Senin (3/11).

Menurut Imanullah, keputusan tersebut bukan tanpa dasar. Caretaker/Penanggung Jawab MUKOTA IV, Tb. Hadi Mulyana, telah melakukan kajian mendalam terhadap aturan internal Kadin, termasuk hasil rapat pleno Steering Committee pada 24 Oktober 2025.

BACA JUGA :   Pekan Depan, IMO-Indonesia Gelar Dialog Nasional "Pers Pemersatu Bangsa"

“Faktanya, 98 peserta yang digugurkan bermasalah pada proses pengambilan ID Card peserta. Berdasarkan aturan, ID Card hanya bisa diambil langsung oleh direktur perusahaan dengan membawa bukti pendaftaran resmi. Namun dalam praktiknya, hal itu tidak dilakukan,” tegas Imanullah.

Keterangan tersebut diperkuat oleh para anggota SC — Nunung Nursiamudin, Norodom Soekarno, Robi Cahyadi, Eeng Sulaiman, Eviyanti, Abdul Muhyi, dan Ade Astriyati dari bidang registrasi — yang menyatakan tidak melihat para direktur mengambil sendiri ID Card peserta.

“Dengan bukti itu, Caretaker menegaskan 98 peserta versi SC gugur secara sah dan tidak memiliki hak suara,” imbuhnya.

Meski jumlah peserta sah mencapai 660 orang, Caretaker MUKOTA IV mengingatkan panitia agar tetap berpedoman pada AD/ART Kadin dan Peraturan Organisasi Nomor: Skep/286/DP/IX/2023. Aturan tersebut menegaskan bahwa jika jumlah anggota biasa melebihi 200 orang, maka pelaksanaan musyawarah dapat dilakukan melalui sistem perwakilan atau kesepakatan bersama antara Kadin Kota dan Kadin Provinsi.

BACA JUGA :   Sukseskan Event G20, BPOLBF Pastikan Kesiapan Rantai Pasok 30 Subsektor Parekraf di Labuan Bajo

“Panitia harus menyesuaikan mekanisme peserta agar efektif dan sesuai aturan. Pedoman menyebutkan maksimal 200 peserta perwakilan yang dapat mewakili anggota biasa,” jelasnya.

Caretaker MUKOTA IV juga menegaskan agar panitia segera menuntaskan pelaksanaan lanjutan MUKOTA IV, dengan memilih tempat yang menjamin netralitas dan keamanan.

“Tidak ada lagi alasan menunda. Kadin Tangsel harus segera menuntaskan MUKOTA IV secara sah, tertib, dan sesuai aturan,” tandasnya. Red/TK

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!