***
Putraindonews.com – Jakarta | Sebanyak 73 Pengadilan Tingkat Pertama dari seluruh Indonesia menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Peningkatan Kelas Pengadilan Senin, 4 Juli 2022 . Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H., di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Jumlah pengadilan yang diusulkan sebanyak 81 pengadilan. Namun, yang disetujui sebanyak 73 pengadilan, dengan rincian sebagai berikut:
Pengadilan Negeri menjadi kelas I A diajukan sebanyak 11 usulan, yang disetujui 8 pengadilan
Pengadilan Agama menjadi kelas I A diajukan sebanyak 27 usulan, yang disetujui 27 pengadilan
Pengadilan Negeri menjadi kelas I B diajukan sebanyak 22 usulan, yang disetujui 17 pengadilan
Pengadilan Agama menjadi kelas I B diajukan sebanyak 19 usulan, yang disetujui 19 pengadilan
Pengadilan Militer menjadi Tipe A diajukan sebanyak 2 usulan, yang disetujui 2 pengadilan
Dalam sambutannya, Dr. Sunarto menyatakan bahwa kenaikan kelas pengadilan ini merupakan hasil dari perjuangan dan kerja ihklas dari insan peradilan. Perjuangan yang tidak mudah dimulai dari proses pengajuan pada tahun 2020 ke Kementerian PAN RB, proses verifikasi dan validasi data, hingga proses verifikasi lapangan.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kelas kali ini merupakan penetapan dengan jumlah tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.
Salah satu dampak peningkatan kelas adalah kenaikan penghasilan serta tunjangan kinerja para Pegawai serta pada kenaikan pangkat/golongan para pejabat pengadilan. Hal tersebut, menurut Dr. Sunarto hendaklah disertai dengan peningkatan profesionalisme Hakim dan Pegawai, serta peningkatan kinerja organisasi dalam rangka mewujudkan pelayanan yang prima dan berkualitas bagi masyarakat.
Senada dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., menyatakan bahwa peningkatan kelas kali ini merupakan pencapaian yang luar biasa bagi Mahkamah Agung.
“Ini adalah pencapaian yang luar biasa, saya harap kepada seluruh aparatur yang meraih peningkatan kelas, jangan hanya sekedar mendapatkan SK, namun harus diimbangi dengan kinerja yang lebih profesional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” harap Prof. Hasan Hasbi.
Hadir dalam acara ini yaitu Nanik Murwati, SE, MA, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN RB, para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari empat Lingkungan Peradilan, dan undangan lainnya.
Berikut nama-nama Pengadilan Negeri yang mendapat peningkatan kelas pengadilan; 1.Pengadilan Negeri Banjarnegara, 2, .Pengadilan Negeri Karang Anyar, 3.Pengadilan Negeri Baturaja, 4.Pengadilan Negeri Kayu Agung, 5.Pengadilan Negeri Bengkalis, 6.Pengadilan Negeri Rokan Hilir, 7.Pengadilan Negeri Sigli, 8.Pengadilan Negeri Banjarbaru, 9.Pengadilan Negeri Pelelawan, 10.Pengadilan Negeri Muara Enim, 11.Pengadilan Negeri Pelaihari, 12.Pengadilan Negeri Kotamobagu, 13.Pengadilan Negeri Sekayu, 14.Pengadilan Negeri Sibolga, 15.Pengadilan Negeri Kalianda, 16.Pengadilan Negeri MemPengadilan Agamawah, 17.Pengadilan Negeri Gunung Sugih, 18.Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, 19.Pengadilan Negeri Bogor, 20.Pengadilan Negeri Mojokerto, 21.Pengadilan Negeri Blitar, 22.Pengadilan Negeri Depok, 23.Pengadilan Negeri Kab. Kediri, 24.Pengadilan Negeri Sumber, 26.Pengadilan Negeri Tulungagung
Selanjutnya, berikut nama-nama Pengadilan Agama yang mendapatkan peningkatan kelas pengadilan; 1.Pengadilan Agama Kupang, 2.Pengadilan Agama Baturaja, 3.Pengadilan Agama Bima4.Pengadilan Agama Mojokerto, 5.Pengadilan Agama Cianjur, 6.Pengadilan Agama Jepara, 7.Pengadilan Agama Jombang8. Pengadilan Agama Sumenep, 9.Pengadilan Agama Bangil, 10.Pengadilan Agama Cikarang, 11.Pengadilan Agama Kraksaan, 12.Pengadilan Agama Purbalingga, 13.Pengadilan Agama Nganjuk, 14.Pengadilan Agama Gresik, 15.Pengadilan Agama Mungkid, 16.Pengadilan Agama Bondowoso, 17.Pengadilan Agama Cibadak, 18.Pengadilan Agama Ponorogo, 19.Pengadilan Agama Purwakarta, 20.Pengadilan Agama Trenggalek, 21.Pengadilan Agama Bangkalan, 22.Pengadilan Agama Boyolali, 23.Pengadilan Agama Situbondo, 24.Pengadilan Agama Kab. Madiun, 25.Pengadilan Agama Sengkang, 26.Pengadilan Agama Pinrang, 27.Pengadilan Agama Pinrang, 28.Pengadilan Agama Cilegon, 29.Pengadilan Agama Raha/Muna, 30.Pengadilan Agama Simalungun, 31.Pengadilan Agama Soreang, 32.Pengadilan Agama Sindenreng/Rapang, 33.Pengadilan Agama Sekayu, 34.Pengadilan Agama Kuala Tungkal, 35.Pengadilan Agama Tanjung Pati (Kab. 50 kota), 36.Pengadilan Agama Tarakan, 37.Pengadilan Agama Kolaka, 38.Pengadilan Agama Bulukumba, 39.Pengadilan Agama Pasir Pangarayan, 40.Pengadilan Agama Ujung Tanjung, 41.Pengadilan Agama Pandeglang, 42.Pengadilan Agama Rangkasbitung, 43.Pengadilan Agama Kota Banjar, 44.Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, 45.Pengadilan Agama Ngamprah, 46.Pengadilan Agama Unaaha
Berikut nama-nama Pengadilan Militer yang mendapat peningkatan kelas pengadilan ; Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta serta Pengadilan Militer III-17 Manado
Semoga dengan peningkatan kelas pengadilan ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, kapasitas, akuntabilitas kinerja birokrasi dan untuk mendorong percepatan peningkatan kinerja, kualitas aparatur peradilan yang profesional, berkompetensi dan berintegrasi guna mendorong tercapainya visi dan misi Mahkamah Agung. Red/Ben
***