Putraindonews.com – Agen Penjual Gas LPG 3 Kg Bersubsidi yang berlokasi di jl. H. Ten no. 39, tidak mau menjual dan melayani masyarakat sekitar lokasi agen tersebut yang ingin membeli Gas LPG 3 Kg bersubsidi hanya 1 tabung untuk keperluan rumah tangga, sudah lumayan Banyak masyarakat yang mengadukan hal ini kepada Media Mapikor dan LSM IIK, menurut masyarakat walaupun timbunan Gas terlihat begitu banyak tapi Penjual di agen tersebut mengatakan habis atau tinggal pesanan orang.
Berdasarkan pengaduan tersebut Media Mapikor telah melayangkan Laporan hal tersebut kepada PT. PERTAMINA (PERSERO) Bagian Pengaduan, Surat tersebut juga ditembuskan kepada YLKI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, menurut Media Mapikor Agen tersebut telah melanggar Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 104 Tahun 2007, tentang Penyedian, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Gas LPG 3 Kg Bersubsidi tersebut.
selain kepada YLKI media Mapikor menembuskan Surat Pengaduan tersebut kepada Polres Jakarta Timur, dan Polsek Pulogadung serta Lurah Kayu Putih, dengan Pihak Penegak Hukum segera mengambil Tindakan Tegas kepada Agen tersebut, bahkan Diduga berdasarkan Laporan adanga kegiatan Pengoplosan Gas di Agen tersebut