AHM Dipastikan Bebas Dari Tuduhan Masalah Pembangunan Masjid Raya Sanana


Mapikor. Ternate – Persidangan ke XII Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan II orang Ahli diantanya Ahli Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKP) Malut serta Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, masalah pembangunan Masjid Raya Sanana pada Tahun 2006-2010 di Pengadilan Tinggi Tipikor (PN) Ternate. Selasa (18/04) Siang tadi.

Menurut Ahli Badan Pemeriksaan Keuangan Dan Pembangunan Daerah (BPKP) Maluku Utara Menyangkut dengan pemeriksaan yang di lakukan beberapa tahun yang lalu ada tiga bidang Investigasi dari BPKP; audit keuangan, konstruksi, kami dari BPKP diminta oleh penyidik untuk melakukan mengaudit pembangunan masjid raya sanana pada tahun 2010 hingga 2012.

“Kami melakukan perhitungan berdasarkan dengan pekerjaan dari Perusahaan yang bekerja (Pihak Ke III) serta Dinas pekerjaan umum, disaat kami melakukan perhitunganlah menemukan kekurangan Volume pekerjaan di lapangan 5.5 Milyar dan itu tidak melibatkan dengan Bupati Kepulauan Sula”, Tegasnya.

Katanya, Hasil audit yang kami kantongi dan berikan ke pihak kepolisian berdasarkan kerangan di BAP Saksi yang di berikan oleh penyidik Polda Malut dan Ahli Cakra Pawane PNS Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, Ahli Pengadaan barang dan jasa mengatakan bahwa, di dalam suatu pelelangan harus berdasarkan dengan Kepres nomor 80 Tahun 2003, Persoalan pelelangan harus berdasarkan dengan ketersedianya anggaran di suatu pekerjaan seperti pembangunan masjid raya sanana Proyek Multiyears harus ada persutujuan dari Bupati dan DPRD Kepulauan Sula, jika dananya belum ada maka proses lelang belum bisa untuk memulai.

BACA JUGA :   Balapan Motor Resmi Yang Tengah Di Persiapkan Ditlantas PMJ Merupakan Solusi Terbaik

Menurutnya, Menyangkut pelelelangan barang dan jasa Kepala Daerah atau Gubenur dan Bupati tidak punya hak, berdasarkan dengan Kepres Nomor 80 Tahun 2006 PPK, Panitia Lelang dan Penyedia Kontrak yang punya hak untuk menjalankan​ proses pelelangan, dan jika di dalam pelelangan hanya di ikuti satu perusahaan (Tunggal) maka berlakulah​ penunjukan lansung seperti dalam pekerjaan masjid raya sanana, tuturnya.

Selain itu, Kordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mengakui bahwa di dalam persidangan hari ini ada dua Ahli yang mengatakan bahwa tidak ada keterkaitan Bupati di dalamnya, namun saksi-saksi sebelumnya sudah memberikan keterangan bahwa ada indikasi bahwa Mantan Bupati ada di dalam, nanti kita lihat saja keputusan majelis.

Kuasa Hukum AHM Ny. Wa Ode Nur Zainab, mengatakan bahwa UU Nomor Pasal 6 Dari KPK terkait tindak pidana korupsi itu jelas bahwa BPKP tidak punya Hak sama sekali untuk mengaudit Kerugian Negara, jika KPK melakukan investigasi tindak pidana korupsi maka harus berkordinasi dengan BPK RI, Inspektorat dan dan Pemerintah setempat dan bukan semena-mena atau BPKP melakukan secara sukarela atau insiatif BPK secara pribadi lembaganya, Jika itu dilakukan maka BPKP Maluku Utara melanggar Aturan, tegasnya.

BACA JUGA :   Masuki Era Industri 4.0, Kemenperin Pacu Kompetensi SDM

Selain itu, Wa mengatakan bahwa didalam Persidangan hari ini semakin jelas bahwa tuduhan mantan Bupati Kepsul juga masuk ikut campur dan atau terlibat masalah pembangunan masjid raya sanana itu tidak benar sesuai dengan keterangan kedua ahli yang di hadiri oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) hari ini tidak ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang di lakukan oleh mantan Bupati Kepsul dua periode itu.

Wa Ode menambahkan Didalam Pembangunan Masjid Raya Sanana itu tidak melibatkan mantan Bupati Kepsul Ahmad Hidayat Mus, dan itu terbukti disaat persidangan awal hingga saat ini yang memang saksi sudah memberikan kesaksian yang benar dan tidak pemaksaan di depan majelis hakim serta tidak melibatkan mantan Bupati Kepsul, Tegasnya.

Kata Wa Ode, Sidang berikut pada hari Selasa, 02 Mey 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU) seterusnya akan lanjutkan dengan pembelaan dari Kuasa Hukum baru diagendakan untuk sidang putusan oleh Majilis Hakim, dan kami pastikan mantan Bupati Kepsul Ahmad Hidayat Mus bebas dari masalah ini. Tutur Wa Ode. *(Sul)*

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!