Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons video viral yang mempelihatkan pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau disapa Gus Elham, mencium sejumlah anak perempuan. Menurut KPAI, aksi tersebut menyerang harkat dan martabat anak.
“KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu, tindakan ini telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak,” kata Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah kepada wartawan, Kamis (13/11).
Gus Elham dinilai berpotensi melanggar sejumlah UU, seperti UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 b ayat 2; Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis yang destruktif dan memengaruhi kehidupan anak di masa depan, seperti menimbulkan kecemasan, menurunkan kepercayaan diri anak, hingga mempengaruhi tumbuh kembang anak. Situasi ini dapat merusak perkembangan mental dan fisik anak, bahkan dalam kondisi tertentu dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap perilaku negatif di masa depan,” urainya.
Margaret juga mengatakan bahwa mengenai kasus tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah hal. Dia juga memberikan rekomendasi atas kasus ini, berikut respons KPAI:
1. Melakukan telaah kasus dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hak anak
2. Melaporkan kepada pihak berwenang atas indikasi pelanggaran hak anak
3. Berkoordinasi multipihak untuk memastikan anak-anak terdampak mendapatkan dukungan pemulihan dan pelindungan dari lembaga layanan.
4. Penguatan edukasi dan penyadaran di masyarakat tentang:
a. Perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan seksual serta dampaknya terhadap anak;
b. Edukasi kepada orang dewasa tentang batasan interaksi dengan anak seperti sentuhan aman / tidak aman.
c. Literasi digital tentang perlindungan data dan identitas anak.
5. Mengimbau publik untuk tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batas terhadap anak dan mengedepankan etika keselamatan anak setiap interaksi.
6. Mendorong Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan terhadap dai dan penceramah agar dalam aktivitas dakwah menjunjung prinsip perlindungan anak.