Amankan Obvitnas Di Sultra, Satgas Yonif 725 Terima Arahan Kasad

PUTRAINDONEWS.COM

KONSEL – SULTRA | Sebelum melaksanakan pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS), seluruh anggota Satgas Yonif 725/Wrg menerima pengarahan Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa.

Hal ini dikatakan Plh Kapenrem 143/HO Letda Inf Rusmin Ismail dalam rilisnya, Kendari, Sultra, Kamis(8/7/2021).

Diungkapkan Plh Kapenrem, dalam pengarahan yang dihadiri 100 orang anggota Satgas Yonif 725/Wrg tersebut dihadiri Kasdam XIV/Hsn Brigjen TNI Amping Bujasar Tangdilinting S.Sos.,M.S.I., dan Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., MBA serta Danyonif 725/Wrg Letkol Inf Muhammad Amin.

BACA JUGA :   Wapres RI resmikan Proyek Infrastruktur Provinsi Sulbar

“Pengarahan secara virtual dilaksanakan Rabu (7/7/2021) di Mako Yonif 725, yaitu Boro-Boro dan diikuti seluruh anggota Satgas sejumlah 100 orang,”ujar Rusmin.

Rusmin katakan kehadiran Kasdam bersama Asops dan Aster Kasdam mewakili Pangdam XIV/Hsn dan didampingi Danrem 143/HO serta pejabat utama Korem.

“Satgas Yonif 725 ini merupakan Satuan BKO Gelombang III dan bertugas mengamankan Objek Vital Nasional yaitu PT. VDNI dan PT. OSS selama 1 tahun. Keduanya berada di Sultra,”ujar Rusmin

PT. VDNI dan PT. OSS merupakan perusahan yang bergerak di bidang smelter nikel dan berlokasi di Morosi, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :   Hadirkan 4 Pakar Media, IMO-Indonesia Sukses Kolaborasikan Acara HUT dan Seminar Nasional

Setelah menerima pengarahan Kasad, lanjut Rusmin, selain menyampaikan kebijakan dari Pangdam, Kasdam juga menekankan agar seluruh prajurit yang terlibat dalam pengamanan dapat memahami dan melaksanakan penekanan dari Jenderal TNI Andika Perkasa dengan baik.

“Kasdam berharap agar dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi penyimpanan, berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat sekitar dan perusahaan serta menjaga kesehatan di tengah Pandemi COVID-19,”pungkasnya. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!