Apindo Banten Keberatan Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025

Putraindonews.com, Serang – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten menyatakan keberatan atas pemberlakuan kenaikan pajak (PPN) yang rencana akan berlaku pada awal tahun 2025.

Ketua DPP Apindo Banten Yakub F. Ismail dalam keterangan yang diterima, Sabtu (23/11) mengatakan bahwa situasi saat ini belum bisa memungkinkan untuk diterapkan kenaikan pajak dalam bentuk apapun.

“Masyarakat baru saja keluar dari situasi tekanan akibat pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Kondisi ini diperburuk oleh keadaan di mana roda perekonomian nasional sempat mengalami keruntuhan total sehingga membuat nadi ekonomi sulit untuk berdenyut,” kata Yakub.

BACA JUGA :   Apkasi Dukung Konsep Pembangunan Berkelanjutan di Pemkab Melalui Pendampingan Penyusunan Dokrenda

Ia menambahkan bahwa masyarakat baru mulai bangkit setelah setahun terakhir dan itu belum cukup kuat untuk menopang beban yang terlalu besar.

“Bisa dibayangkan, orang yang baru saja ditimpa musibah dan baru mendapatkan kesempatan untuk bangkit tiba-tiba datang beban susulan yang jauh lebih menekan tentu akan membuat situasi semakin sulit untuk bangkit,” ujarnya.

Ia menilai kenaikan PPN tersebut secara langsung akan membebani masyarakat, karena menyasar barang-barang kebutuhan pokok.

“Jika keputusan ini dibiarkan bergulir, maka mulai harga sabun mandi sampai bahan bakar minyak (BBM) akan ikut naik. Otomatis daya beli masyarakat akan terganggu dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup,” tandasnya.

BACA JUGA :   BINDA Kerjasama Kanwil Kemenkumham Kalbar Adakan Vaksinasi di Rutan Kelas IIA

Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen ke 12 persen.

PPN 12 persen tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Rencana kenaikan tersebut sudah diatur di dalam Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2021.

Dengan adanya PPN 12 persen tersebut, pemerintah akan menargetkan adanya peningkatan pendapatan negara sebanyak Rp2.996,9 triliun atau sebesar 6,4 persen dari penerimaan pajak tersebut. Red/TK

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!