Putraindonews.com, Serang – Semakin sempitnya waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 yang akan segera dilakukan oleh delapan Kabupaten/Kota se-Banten dalam waktu dekat ini jadi atensi serius Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Banten.
Bertolak pada urgensi di atas, maka APINDO Banten mendesak Pj. Gubernur Provinsi Banten untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov).
“Kami telah dua kali bersurat kepada Pj. Gubernur, namun sampai saat ini SK Depeprov belum juga terbit,” kata Ketua DPP APINDO Banten Yakub F. Ismail, Jumat (29/11).
Pernyataan itu disampaikan Yakub saat dirinya ditanya awak media perihal sejauh mana persiapan penetapan UMK 2025.
Terkait mekanisme penetapan upah, kata Yakub, hal itu dilakukan berdasarkan prinsip kesamaan jumlah (balancing) dalam keterwakilan unsur di dewan pengupahan (2:1:1).
“Jadi yang harus dicermati ialah terkait prosedurnya. Bahwa dalam mekanisme penetapan besaran upah tersebut harus berdasarkan komposisi keberimbangan. Sebab prinsip dasar itu bersifat mutlak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dengan begitu, lanjut dia, jika ketentuan tersebut tidak dilakukan maka dapat menimbulkan masalah administrasi terkait tidak kuorumnya jumlah anggota.
“Dan hal ini akan berpotensi terjadi turbulensi pengupahan terhadap rekomendasi dan penetapan itu sendiri,” urainya.
Yakub menegaskan bahwa kalau situasinya demikian, maka akan menjadi kerugian bagi semua pihak, utamanya masyarakat di Provinsi Banten.
“Tentu kita tidak menginginkan kondisi demikian terjadi di Banten. Sebab jika ini yang terjadi maka bukan tidak mungkin penetapan upah tahun 2025 untuk wilayah Banten akan mengalami kendala”, pungkasanya. Red/TK