Putraindonews.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menjalin kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sosialisasi Undang-Undang Antimonopoli, Ketentuan Merger, Serta Akuisisi pada Kamis (13/6) di kantor APINDO.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Umum APINDO Sanny Iskandar mengungkapkan, UU ditujukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum.
“Juga mendorong percepatan pembangunan ekonomi dan memastikan persaingan usaha sehat. Dengan demikian, konsumen mendapatkan harga kompetitif dan adil,” ujarnya.
APINDO juga menyambut baik adanya program kepatuhan persaingan usaha tersebut. APINDO juga berharap agar prosesnya bagi pengusaha dapat mudah dan tidak menjadi beban baik itu bagi pengusaha maupun bagi KPPU.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa memaparkan mengenai Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang merupakan rangkaian kegiatan untuk menunjukkan upaya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat, dilaksanakan dan dikembangkan oleh Pelaku Usaha.
Dalam acara tersebut, Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO Sutrisno Iwantono memaparkan kewajiban notifikasi ke KPPU atas kegiatan merger/akuisisi.
Dengan dimoderatori Ketua Komite Kebijakan Sektoral Bidang Kebijakan Publik APINDO, Candra Wahjudi, diskusi menghadirkan narasumber Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto dan Anggota KPPU Eugenia Mardanuvraha. Red/HS