Putraindonews.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkapkan keberatannya soal iuran BP Tapera yang dibebankan kepada pengusaha sebanyak 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Ketua Apindo Shinta Kamdani, menilai program Tapera sangat memberatkan baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja.
Bahkan, Shinta menegaskan APINDO sudah menolak sejak disahkannya UU BP Tapera.
“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat APINDO dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Shinta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).
Shinta berharap kebijakan tersebut ditinjau kembali dan perlu dilakukan perbaikan sesuai aspirasi pengusaha maupun pekerja di Indonesia.
Apindo juga menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 persen – 19,74 persen dari penghasilan pekerja.
Rinciannya, iuran untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 Jamsostek) yakni Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen.
Selain itu, ada juga Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 SJSN) Jaminan Kesehatan 4 persen. Ada juga iuran Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 Ketenagakerjaan) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.
“Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” ujar Shinta.
Shinta mengatakan Apindo terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI, Polri.
“Apindo telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja. Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek,” tandasnya. Red/HS