Putraindonews.com, Serang – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten tetap teguh pada pandangan bahwa upah minimum sektoral di Kabupaten/Kota hanya dapat dilakukan melalui kesepakatan antara perusahaan masing-masing (mekanisme bipartit).
“Hal tersebut ditenggarai bukan tanpa alasan, pasalnya dengan kenaikan Upah Minimum 6,5% dan PPn 12% jadi kondisi yang sangat serius di tahun 2025,” ujar ketua Apindo Banten Yakub F. Ismail, Selasa (17/12).
Yakub menuturkan bahwa mekanisme bipartit merupakan solutif untuk semua pihak di tengah ketidakpastian berusaha.
“Maka dalam pleno UMK dan sektoral Kabupaten/Kota di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) yang digelar pada Selasa (17/12) pagi, melalui unsurnya Apindo meminta agar ruang bipartit (kesepakatan tersebut) dapat dibuka seluas-luasnya serta masuk dalam narasi Keputusan Gubernur agar menjadi maslahat,” urainya.
Dengan demikian, kata dia, industri di lintas sektor dan kelompok usaha tertentu yang kondisinya sedang tidak baik termasuk padat karya bisa mendapatkan solusi.
“Selain itu, ke depan (2025) Depeprov juga akan melakukan kajian terhadap sektoral sehingga bisa menjadi acuan untuk UMSK di tahun 2026,” tandasnya.Red/TK