Apkasi Bahas Revisi UU Pemda dengan Komite I DPD RI: Upaya Memperkuat Otonomi Daerah

Putraindonews.com, Jakarta – Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mochamad Nur Arifin, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Rapat yang digelar di Gedung DPD RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (4/3) ini membahas inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Nur Arifin, yang juga menjabat sebagai Bupati Trenggalek, hadir mewakili Dewan Pengurus Apkasi. Dalam kesempatan itu, ia menyoroti relevansi UU No. 23/2014 dalam konteks hubungan keuangan pusat-daerah, omnibus law, dan sejumlah peraturan baru. “Prinsipnya, kami menyadari bahwa Indonesia terbagi dalam pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota. Kewenangan utama ada di tangan Presiden, yang kemudian diwakili oleh para menteri. Kewenangan ini diatur melalui Undang-Undang,” ujarnya.

Ia menambahkan, UU No. 23/2014 memuat urusan konkuren yang kerap menimbulkan sengketa kewenangan. “Urusan konkuren ini dibagi menjadi wajib dan non-wajib. Salah satu usulan kami adalah bagaimana menempatkan gubernur, apakah sebagai kepala daerah atau wakil pemerintah pusat di daerah,” jelas Nur Arifin, yang akrab disapa Cak Ipin.

BACA JUGA :   MENANTI KEADILAN UNTUK SANG JURNALIS 

Menurutnya, hal ini penting mengingat kompleksitas pengelolaan kewenangan di daerah. Misalnya, kewenangan wilayah sungai berada di bawah balai, kewenangan jalan di bawah Dinas PU Provinsi, sementara kehutanan dikelola oleh cabang dinas dan BUMN. “Banyak masukan dari para bupati agar koordinasi lebih mudah, birokrasi lebih bersih, dan efisiensi yang diinginkan Presiden Prabowo dapat tercapai,” tegasnya.

Cak Ipin juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset daerah. Ia mencontohkan, pengelolaan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2020 perlu ditinjau ulang. “Jika di pusat, Indonesia bisa melompat dengan Danantara karena mampu mengelola investasi besar, maka aset daerah juga harus didayagunakan untuk mencapai kemandirian fiskal,” ujarnya. Apkasi meminta revisi UU memuat fleksibilitas pengelolaan aset daerah agar lebih dinamis namun tetap prudent.

Selain itu, Cak Ipin menekankan pentingnya kebijakan strategis bagi kabupaten yang tidak memiliki lokasi strategis. “Tidak semua kabupaten dilintasi infrastruktur strategis atau berada di lokasi strategis. Mereka perlu kebijakan atraktif untuk menarik investasi dan pariwisata, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) meningkat dan pelayanan dasar kepada masyarakat berjalan baik,” paparnya.

BACA JUGA :   PENUHI IOMKI, Industri di Kudus dan Pati Gelar Vaksinasi Massal Ratusan Ribu Akseptor

Komite I DPD RI: Revisi UU Harus Memberdayakan Daerah

Usai RDPU, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun konsep revisi UU No. 23/2014. Menurutnya, perubahan UU ini telah memicu resentralisasi kewenangan yang sebelumnya dimiliki pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. “Kami merasakan betul dampak perubahan ini,” ujarnya.

Andi Sofyan mengungkapkan, selain Apkasi, rapat juga mengundang Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Namun, hanya Apkasi dan Apeksi yang hadir. “Kami sangat berharap masukan dari asosiasi pemerintahan ini. Kesejahteraan masyarakat kabupaten/kota dan provinsi adalah bagian integral dari kesejahteraan Indonesia. Kita tidak mungkin menyejahterakan Indonesia jika daerah tidak diberdayakan,” tegasnya.

Ia berterima kasih kepada Apkasi dan Apeksi yang telah memberikan banyak masukan. “Di Komite I ini ada dua mantan gubernur dan tiga mantan bupati/wali kota. Ini membuat diskusi lebih sinkron. Semoga revisi UU ini benar-benar memberdayakan kabupaten/kota,” pungkasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!